Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Jala Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Ngebut
Wednesday 25 Jan 2012 01:08:11

Kepolisian menganggap jala ikan lebih aman daripada mengejar pengendara yang ngebut (Foto: BBC.co.uk)
HANOI (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Vietnam segera menggunakan alat keamanan berbentuk jala untuk menangkap para pengendara sepeda motor yang ngebut. Uji coba sudah dilakukan pada akhir tahun lalu selama sebulan di Provinsi Thanh Hoa –sekitar 150km dari ibukota Hanoi—dan mengundang sejumlah penentangan, karena bisa membahayakan pengendaranya.

Namun Kepala Kepolisian Provinsi Thanh Hoa, Kolonel Le Van Nghiem, menyatakan bahwa teknik itu efisien dalam menghentikan kebut-kebutan. "Orang harus mengakui bahwa pebalap jalan raya merupakan penjahat yang berbahaya dan tidak ada cara lain untuk menghentikan mereka," katanya seperti dikutip media setempat.

Menurut dia, penggunaan jala itu, kecil kemungkinan para pengendara sepeda motor terjatuh, karena jala ikan hanya akan menghentikan rantai sepeda motor. Dari uji coba selama sebulan itu, polisi berhasil menangkap 20 orang pengendara sepeda motor yang ngebut di jalanan.

Polisi juga menganggap penggunaan jala lebih aman daripada cara lain, seperti mengejar para pengendara sepeda motor dengan risiko tabrakan dengan pengguna jalan raya lain. Jala yang biasa dipakai untuk menangkap ikan itu, dilemparkan ke bagian roda belakang dari para pebalap motor gelap di jalan raya, yang sudah lama menjadi masalah di negara itu.

Biasanya para pengendara sepeda motor melakukan kebut-kebutan pada tengah malam dengan knalpot yang sudah dimodifikasi sehingga mengeluarkan suara yang keras. Aksi balapan itu menarik perhatian banyak orang yang berkumpul di tepi jalan untuk menyaksikannya. Namun banyak juga yang merasa terganggu dan mereka dilaporkan mendukung penggunaan jala ikan tersebut karena sejak uji coba kebut-kebutan di jalanan sudah berkurang.

Masalah kebut-kebutan di jalanan menjadi masalah yang serius di Vietnam dan sudah dibahas di tingkat parlemen nasional. Otorita perhubungan menyarankan hukuman yang lebih berat, antara lain merusak sepeda motor yang digunakan untuk balapan tersebut. Vietnam sendiri masih menempatkan kebut-kebutan sebagai pelanggaran peraturan lalu lintas dan belum menjadi pasal kriminal.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]