Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Jaksel Tertibkan Spanduk Cagub - Cawagub


Spanduk Foke - Nara yang ditertibkan oleh Jaksel (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan puluhan spanduk yang isi tulisannya- terindikasi, meresahkan masyarakat.

“Total spanduk yang telah ditertibkan 40. Operasinya sendiri berlangsung Rabu (22/8) malam hingga Kamis (23/8) siang”, kata Andi Maulana, Panwaslukada Jaksel.

Kawasan yang telah disasar, Kecamatan Tebet, Kebayoran Lama, Pesanggrahan dan Tebet.

Adapun jumlah personil yang dikerahkan 60 petugas, sebagian besar berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel.

Operasi penertiban spanduk itu sendiri, belum dinyatakan selesai sebab masih ada berapa kecamatan lagi yang belum dijelajahi. Seperti Kebayoran Baru, Cilandak, Pasar Minggu, Pancoran dan Mampang Prapatan.

Sebagian besar dari spanduk yang telah ditertibkan dipasang oleh Forsitma - ditengarai pendukung pasangan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli dan hanya dua spanduk yang berasal dari Baitul Muslimin Indonesia - ditengarai pendukung Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama.

Rinciannya, enam spanduk ditertibkan dari kawasan Kecamatan Tebet seluruhnya milik Forsitma, satu spanduk dari Kecamatan Pesanggrahan juga milik Forsitma, 23 spanduk diambil dari Kecamatan Kebayoran Lama (22 milik Forsitma dan satu milik BMI) dan 10 spanduk di ambil dari Kecamatan Tebet (sembilan Forsitma dan satu BMI).

Tulisan dalam spanduk FORSITMA : "MAJELIS TAK’LIM SE - DKI JAKARTA DUKUNG GUBERNUR FAUZI BOWO”, untuk membangun masyarakat berakhlakul Kharimah.

Akibat spanduk Forsitma, pendukung Jokowi membalasnya, "Untuk isi tulisannya saya tidak hafal", kata Andi.

Andi juga mengatakan, "dari 4 kecamatan yang sudah disisir panwaslukada jaksel, jumlah spanduk terpasang lebih dari 40, spanduk yang lain tidak ditertibkan karena isinya hanya sekedar ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, selamat idul fitri, dan selamat hari ulang tahun kemerdekaan.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]