Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
FIFA
Jaksa Terima Bukti dalam Kasus Presiden FIFA Sepp Blatter
Friday 29 Jan 2016 10:25:02

Sepp Blatter membantah melakukan kesalahan selama menjabat presiden FIFA. Sepp Blatter dan Michel Platini dilarang aktif dalam dunia sepakbola selama delapan tahun.(Foto: Istimewa)
SWISS, Berita HUKUM - Seorang whistleblower atau seorang pembocor rahasia kasus kriminal di FIFA telah memberikan bukti mengenai Sepp Blatter yang mungkin "sangat berguna" untuk penyelidikan, jelas jaksa penuntut. Blatter dilarang untuk terlibat dalam dunia sepakbola selama delapan tahun karena melalukan pembayaran sebesar 1,3 juta poundsterling atau sekitar Rp25 milliar kepada presiden Uefa president Michel Platini, yang juga tengah diselidiki oleh aparat hukum Swiss atas tuduhan kasus kriminal kesalahan manajemen.

"Kejaksaan Agung Swiss telah menerima informasi yang berharga dari sebuah kesaksian yang mungkin akan sangat bermanfaat," kata seorang juru bicara kepada BBC Sport.

Blatter, 79 tahun, diduga menandatangani kontrak yang "tidak baik bagi FIFA".

Kontrak yang diperkirakan merujuk pada kesepakatan hak TV pada 2005 antara FIFA dan Jack Warner, mantan presiden Concacaf, badan sepak bola di Amerika Utara dan Tengah serta Karibia.

Blatter, yang selalu membantah melakukan kesalahan, mengajukan gugatan terhadap larangan untuk terjun dalam dunia sepakbola kepada dirinya. Tetapi komite etik FIFA berharap untuk meningkatkan hukuman larangan itu menjadi seumur hidup.

Dia menang dalam pemilihan presiden FIFA pada Mei lalu, tetapi selama 17 tahun menjabat sebagai pimpinan badan sepakbola yang akan berakhir pada Fabruari nanti setelah organisasi ini memilih penggantinya.

Platini, yang menerima uang dari Blatter pada 2011 untuk pekerjaan yang dilakukan pada 1998 dan 2002, juga telah dilarang untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan sepakbola selama delapan tahun. Dia juga mengajukan banding atas putusan itu.

Penyelidikan kasus kriminal terhadap Blatter di Swiss terus berlanjut. Media Jerman memperkirakan proses formal kasus itu mungkin akan dimulai pada akhir 2016 atau awal 2017.(BCC/bh/sya)


 
Berita Terkait FIFA
 
HNW: Seandainya FIFA Tidak Diskriminatif Atau Israel Mengundurkan Diri, Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Final U-20
 
Blatter Mengajukan Banding ke Mahkamah Arbitrasi
 
Jadi Presiden FIFA, Gianni Infantino Gantikan Sepp Blatter
 
Jaksa Terima Bukti dalam Kasus Presiden FIFA Sepp Blatter
 
Blatter dan Platini Tetap Dilarang Terlibat Sepak Bola
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]