Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsu Materai
Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
Thursday 16 Aug 2012 00:27:43

Tersangka Pemalsuan Materai 6000, yakni: Evi, Tiur dan Dona (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang pemalsuan Meterai Rp 6.000,- digelar di Pengadilan Negeri Medan Rabu (15/8), sidang yang di ketuai Majelis Hakim Sugiarto, beragendakan mendengarkan saksi-saksi. Kedua saksi yang dihadirkan di persidangakan merupakan dua angota Polri dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap ketiga wanita muda pelaku pengedar dan penjual materai 6000 palsu.

Saksi Bripka Ah Silaen mengatakan dalam persidangan, bahwa mereka medapat info dari masyrakat tentang adanya materai 6000 palsu, dan kemudian bersama rekannya Aipda Ha Simanjuntak, melakukan pengintaian dan medapatkan ketiga wanita ini sedang menjual materai 6000 palsu di sebuah toko photo copy, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, serta langsung melakukan penangkapan kepada ketiga wanita cantik ini yaitu: Evi (24), Tiur (31) dan Dona(25).

"Tanpa perlawanan ketiganya kami bekuk pak hakim," ujar saksi Silaen, dan mereka mengakui telah menjual materai 6000 ini sebelumnya, namun mereka mengatakan tidak tau bahwa yang mereka miliki dan yang dijual itu palsu.

Sedangkan saksi Aipda Simanjuntak mengatakan tidak jauh berbeda dengan rekannya, hanya menambahkan bahwa sudah dibawa ke Labor Forensik Polda, dan hasilnya kesemua materai itu palsu, dan memiliki nomor seri yang sama semuanya, dengan dasar itu kami menangkap dan menahannya pak hakim".

Ada pun Jaksa Penuntut Umum Sani dari Kejatisu menambahkan bahwa, "rencanya ini hari, sudah memangil saksi dari pihak PT Pos Indonesia, yaitu pak Supandi. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir pak hakim", ujarnya.

Sedangkan ke tiga terdakwa saat ini sudah ditangguhkan penahananya oleh Jaksa Sani, "dan ketiga mereka ini didakwa hanya dengan pasal 263 pemalusan dokumen, ini sangat aneh," ucapnya.

Ketika diminta keterangan mengenai proses penanguhan ketiga terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan di Polda Sumut oleh BeritaHUKUM.com, Jaksa Sani menolak dengan mengatakan, "tidak tau dakwaannya pasal apa, karena ini sebenarnya kasus Jaksa Jasmein yang pegang bukan saya," ujarnya.

Dalam persidangan sempat terjadi keributan dengan keluarga terdakwa, dimana pewarta sempat dilarang untuk mengambil gambar ke tiga terdakwa, " jangan kau photo-photo suka-suka kau saja photo mereka, ngak setuju aku kau photo mereka," ujar salah satu keluarga terdakwa.

Sedang Ketua Majelis Hakim mengatakan, "kalian bertiga harus datang kembali ya, sidang kamis depan ya, bila tidak, kalian akan kembali masuk tahanan, mau ngak," ucap Sugiarto, dan sidang ditunda pada kamis pekan depan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemalsu Materai
 
• Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
 
• Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
 
• Polisi Ringkus Kawanan Pemalsu Materai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]