Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
Jaksa Penuntut John Kei Meminta Uang Ratusan Juta Pada Pengacara John Kei
Tuesday 18 Dec 2012 15:17:26

Pengacara Indra Sahnun Lubis (kiri) bersama John Kei saat ditanyai para wartawan, Selasa (18/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayoung yang beragendakan mendengarkan Pledoi pembelaan terhadap para terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Dalam pembelaan pengacara terdakwa dalam pledoi mengungkapkan, saksi Chandra dkk, dan sudah dihukum 12 tahun Penjara, motif dari pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayoung tidak ada kaitanya dengan terdakwa John Kei.

Bahwa pembunuhan terhadap korban Tan Hari Tantono alias Ayoung, setelah terdakwa 2 dan 3 keluar dari lokasi pembunuhan.

"Apalagi terungkap motif, saksi Candra, dan Kucle, bahwa tidak adanya motif perencanaan dalam kasus ini," ujar pengacara terdakwa John Kei.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kami meminta kepada Hakim untuk membebaskan Jhon Efra/John Kei, karena tidak terbukti secara sah, terbukti dalam pasal 340 KUHP, dan memulihkan harkat martabatnya John Kei pada keadaan semula. Yoacim Yosief, dan Muchlis B Sahab tidak terbukti, dan membebaskan dan memulihkan keadaan mereka bertiga dan segera mengeluarkan dari dalam tahanan. Sebagaimana pledoi yang dibacakan ketua Tim pengacara Indra Sahnun Lubis SH MH.

Indra menambahkan bahwa, "dimata publik saat ini John Kei adalah penjahat, Jaksa ini tidak punya hati nurani, Jaksa ini minta-minta uang sama kami ratusan juta, berjanji akan membantu terdakwa, nggak ada itu artinya Jaksa meminta dan menuntut, banyak putusan hakim tidak berkeadilan," tambahnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
 
Divonis 12 Tahun, Jhon Kei Langsung Ajukan Banding
 
1030 Personel Keamanan Bersiaga di Sidang Jhon Kei
 
Jaksa Penuntut John Kei Meminta Uang Ratusan Juta Pada Pengacara John Kei
 
Sidang Jhon Key Ricuh Patra Brimob Beri 3 x Tembakan Peringatan
 
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex Steel: John Key Marahi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]