Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Jaksa KPK Tuntut Hakim Kayat 10 Tahun Penjara
2019-12-05 12:27:53

Sidang terdakwa hakim Kayat serta terdakwa Jonson Siburian dan Sudarman sendang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa-KPK) pada sidang yang di gelar di ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (4/12) menuntut Hakim Kayat selaku terdakwa dalam kasus OTT KPK di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono yang didampingi hakim anggota Abdurahman Karim dan Arwin Kusmanta, JPU KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi, selain menuntut terdakwa Kayat 10 tahun penjara, denda Rp 2 Milyar atau diganti dengan penjara kurungan 6 bulan.

Terdakwa Kayat juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 372.216.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, terang Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 WITA, tuntutan setebal 537 halaman secara bergantian membacakan berkas tuntutannya kepada terdakwa dan menguraikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.

Dalam amar tuntutan JPU mengatakan bahwa, terdakwa Kayat terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Demikian juga dengan terdakwan Jonson Siburian dan Sudarman, Jaksa KPK Arief Suharmanto menuntuk kedunya dengan melanggar tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara.

Selain keduanya di tubtut 8 tahun penjara juga denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Kuasa hukum Jonson Siburian dan Sudarman, menanggapi tuntutan JPU KPK terhadap kliennya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya menilai Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan saksi dalam fakta persidanga, tegasnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]