Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
Jaksa KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Century Boediono
Friday 09 May 2014 00:34:56

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Boediono sebagai Saksi sidang Tipikor untuk kasus bailout Bank Century pada, Jumat (9/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono besok pada, Jumat (9/5) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk agenda sidang kasus Bailout Bank Century sebagai Saksi dengan Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Muliya, agar mega skandal kasus bailout Century dapat terbongkar dengan jelas.

"Siapapun yang dipanggil diperisidangan, sebagai warga negara yang baik harus hadir, dan kita menghimbau agar kasus Century dapat tuntas, agar tidak meninggalkan beban sejarah dan pertanyaan-pertanyaan di kemudian hari," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Menurutnya, keterangan para Saksi-saksi dalam persidangan kasus skandal bailout Century sangat penting, dan semua Saksi-saksi harus dapat dikonfirmasi dengan pihak lain yang mengetahui dan saling berkaitan.

"Kita akan cocokan dan JPU akan menggali sedalam-dalamnya siapa aktor inteletual dari kasus century, semua saksi akan kita gali. Bentuk keseriusan KPK akan membongkar century," tegas Abraham Samad kembali.

Sementara, saat ditanya apakah Abraham akan hadir dalam ruang persidangan besok?

"Saya hanya memantau jalannya persidangan dari monitor tv," jawab Abraham.

Seperti diketahui, kasus mega skandal bailout Bank Century ini sangat berlarut-larut, pada sidang sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menghadirkan Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan dan pada hari Kamis (8/5) siang tadi juga telah menghadirkan Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden RI.

Wapres Boediono yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono di dakwa bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk bailout Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," ujar Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3) lalu.

Kasus Bailout ini merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan Negara mengeluarkan dana sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]