Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jembatan
Jaksa Gandeng PU Usut Proyek Jembatan Wai Namto
Thursday 04 Oct 2012 10:58:47

Ilustrasi (Foto: Ist)
MALUKU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Selasa (2/10) lalu akan menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk membantu mengusut proyek Jembatan Wai Namto, penghubung Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Masohi Boby Palapia.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim ahli PU Maluku untuk memeriksa proyek Jembatan Wai Namto. Kami pastinya tetap akan mengusut hingga tuntas. Tapi, kami berharap masyarakat juga dapat memberikan waktu bagi kami untuk bekerja secara maksimal.

Dijelaskannya, pihaknya masih mengumpulkan data atas dugaan korupsi dalam proyek ini yang dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Karena itu, perlu meminta bantuan tenaga ahli dari Dinas PU Maluku untuk mendalami dan memeriksa fisik proyek dimaksud.

“Prinsipnya kami tidak ingin berspekulasi, olehnya kami akan mengunakan tim ahli guna mendalami projek tersebut”, ujarnya.

Untuk diketahui, proyek Jembatan Wai Namto dibiayai APBN Tahun 2011 senilai Rp 3.160.000.000, dengan waktu pekerjaan 240 hari kalender. Pekerjaan proyek jembatan Wai Namto baru terealisasi 33,02 persen, tetapi diduga dananya telah cairkan 100 persen.(pd/kjs/bhc/rby))


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]