Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Jaksa Berhasil Tangkap DPO WN Amerika Serikat, Dalton Tanonaka
2020-10-08 13:26:41

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiono menggelar jumpa pers, bersama Dalton Tanonaka (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya, pelarian seorang Dalton Ichiro Tanonaka usai sudah, setelah dua tahun ini. Pasalnya tim gabungan Kejaksaan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menangkapnya.

Dalton yang dikenal sebagai mantan pembaca berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Sudah dua tahun ini menyandang status terpidana karena penipuan.

Selama ini, dia diketahui beralih ke kanal YouTube masih dengan format yang sama yaitu membawakan berita-berita teraktual dalam bahasa Inggris.

Namun pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 00.40 WIB Dalton ditangkap oleh tim kejaksaan.

Terkait penangkapan itu, Hartono Tanuwidjaja mengapresiasi kinerja Kejaksaan, karena telah berhasil menangkap terpidana Dalton Tanonaka tersebut. Pasalnya Hartono adalah kuasa hukum yang menuntut dan melaporkan Dalton berdasarkan kuasa dari seorang pengusaha di Menteng, Jakarta Pusat berinisial HPR.

Menurut Hartono, sebelumnya Dalton juga sempat, hendak kabur melarikan diri keluar negeri. Namun Ia keburu ditangkap oleh Jaksa kala itu, di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Oktober 2017.

"Ia ditangkap karena tidak punya paspor. Sebab paspornya disita oleh Jaksa dan Polisi pada saat penyidikan tahun 2015 lalu. Di Bandara dia kena cegah tangkal oleh pihak imigrasi, terpaksa deh dia kembali lagi, walaupun pada saat itu dia sudah membeli tiket," ujar Hartono di kantornya kepada pewarta Beritahukam.com pada Rabu (7/10).

Lebih lanjut Hartono menjelaskan dalam putasan pengadilan, Dalton juga disuruh mengembalikan uang US$ 500 ribu. Nah, sekarang putusannya sudah ingkrah. Mulai dari tingkat Penggadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

"Jadi tinggal eksekusinya. Nah eksekusinya itu bagaimana nanti, kita fikirkan. Karena sebelumnya Dalton juga pernah membuat surat pernyataan akan membayar kerugian klien kami. Tapi tidak jelas, karena sampai sekarang belum pernah direalisasikan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan bahwa

Dalton, adalah seorang terpidana kasus penipuan senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus yang menjerat Dalton itu terjadi pada tahun 2015.

Setelah proses hukum bergulir, akhirnya Dalton divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun hukuman itu sempat dianulir di tingkat banding. Lantas Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, Majelis Hakim Agung di MA, menghukum Dalton selama 3 tahun penjara pada tahun 2018.

Selepas itu, jejak Dalton pun menghilang bagaikan di telan bumi. Walaupun ia seringkali muncul di kanal YouTube. Hingga akhirnya Dalton berhasil ditangkap jaksa, dan kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Menurut Hari, Dalton Tanonaka merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat (AS). Pada saat ditangkap, Dalton berada di Apartemen Permata Hijau Blok B Nomor 8, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggalnya.

Hari menyebut tim eksekutor akan melakukan eksekusi berdasarkan prosedur ketika terpidana berkewarganegaraan asing. Kejagung akan berkirim surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk mengeksekusi mantan pembaca berita itu.

Meski berstatus buron selama 2 tahun terakhir, Dalton sering muncul ke publik melalui siaran dari kanal YouTube. Jaksa menyebut kegiatan Dalton di YouTube itu tidak serta merta memudahkan upaya eksekusi.

"Yang bersangkutan sering melakukan kegiatan di YouTube. Kalau itu live, barangkali mudah ditangkap yang bersangkutan. Tapi, ketika itu rekaman atau tapping, makanya kami sedikit kesulitan mengeksekusinya," pungkasnya. (bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]