Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LGBT
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
2020-06-18 15:57:41

Kapuspenkum Kejagung, Hari Sutiyono (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, karena telah terjadi pernikahan sejenis terhadap warga Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pernikahan itu ternyata laki-laki dengan laki-laki.

Pasca mendapatkan informasi tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram langsung turun tangan. Dengan melakukan tugas dan fungsinya, selaku penegak hukum dalam hal ketertiban umum untuk menertibkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam siaran persnya menyatakan pada Senin, 15 Juni 2020 yang lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan terhadap Muhlisin bin KM dengan Mita binti FN di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat.

"Walaupun masih dalam musim pandemi Covid 19 ini, tidak menyurutkan responbilitas dan kinerja Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Mataram untuk segera melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum (ketertiban umum) guna memulihkan kegaduhan yang ditimbulkan dengan adanya perkawinan sejenis di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin 15 Juni 2020 lalu," ujarnya Rabu (17/6).

Tim JPN Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, kata Hari telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan mereka berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/ Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa, bertindak selaku Jaksa yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak sah.

"Bahwa permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan terkait dengan adanya perkawinan yang tidak sah yaitu perkawinan sejenis (antar laki laki) dengan mengacu kepada ketentuan pasal 1 dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana perkawinan sejenis tidak diperbolehkan atau dilarang di Indonesia dan perkawinan semacam itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Hari demi memulihkan ketertiban hukum maka Jaksa atas nama Pemerintah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan pasal 32 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam gugatan tersebut tim JPN yang diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Putu Agus Ary Artha, SH.

Sedangkan kronologis dalam perkawinan sejenis itu, awalnya Mita berkenalan dengan Muhlisin melalui Media Sosial dan Mita mengaku sebagai seorang wanita. Kemudian Muhlisin dan Mita janjian untuk bertemu di Udayana Mataram.

Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara atau pacaran. Karena cinta akhirnya menikah pada Selasa 2 juni 2020 pukul 10.00 Wita. Pernikahannya di Mushola Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang disaksikan oleh Kepala Dusun Gelogor atas nama Hamdani, pihak KUA, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ironisnya pada saat malam pertama Mita menolak untuk berhubungan badan dengan Muhlisin dengan alasan haid. Namun dua hari kemudian korban merasa curiga dengan Mita terutama dengan jenis kelaminnya. Setelah dipertanyakan kepada Mita dan tanpa alasan yang jelas Mita meminta cerai dan kabur dari rumah.

Hal itu membuat Muhlisin penasaran. Sehingga dia mencari tau siapa Mita dan apa jenis kelaminnya di Kepala Lingkungan Pajarakan dan warga sekitar kemudian dari keterangan warga sekitar mengatakan bahwa Mita adalah seorang laki-laki yang bernama Supriyadi.

"Bahwa setelah dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk atas nama Mita oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat terdapat perbedaan nomor kartu tanda penduduk pada KTP atas nama Mita dengan nomor KTP yang tertera pada Kartu keluarga atas nama Mita," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]