JAKARTA, Berita HUKUM- Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo sudah memecat Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.
HM Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (10/11) mengatakan, "Satu diberhentikan, Kepala Seksi Inteljen Bramantyo," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung Jakarta.
Sebelum dilakukan penindakan dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu oknum jaksa, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim terlebih dahulu pada Senin (20-24/10) memeriksa tiga jaksa, yakni, Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen Bramantyo.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa tidak ada kompromi dalam melakukan penegakan hukum, "Jaksa salah kita kenakan sanksi, ini bukti komitmen kejaksaan kita akan menertibkan diri sebelum menertibkan orang lain" tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut. Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
"Sesuai penjelasan pak Jaksa Agung, BR (Bramantyo) di pecat". pungkas Kajati Kaltim.(bh/gaj) |