Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Fadel Muhammad
Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
Friday 25 May 2012 22:19:43

Waketum Golkar, Fadel Muhammad. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jaksa Agung,Basrief Arief berjanji, akan tetap profesional dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Waketum Golkar, Fadel Muhammad.

Dia juga memastikan tidak akan ada intervensi politis dalam kasus ini."Saya katakan kepada jajaran berkali-kali bahwa kita profesional saja lah. Sesuai dengan ketentuan hukumnya tidak harus dibawa intervensi politik ini politik itu," ujar Basrief saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Selain itu, penetapan Fadel menjadi tersangka adalah karena putusan pra peradilan dari pengadilan. Putusan tersebut menurutnya sekaligus membatalkan SP3 Fadel pada 2009 lalu. Sehingga itu merupak
"Nah dulu di pengadilan ternyata pra peradilan di setujui, jadi SP 3 itu harus ditindaklanjuti. Artinya mungkin lakukan penyidikan lanjutan. Tentu ini Kajati di sana mungkin itu terkait perintah pengadilan dalam putusan pengadilan menindaklanjuti," ucapnya.

Menurut Basrief meskipun kasus tersebut merupakan kasus lama, pihaknya yakin berkas mengenai perkara tersebut masih tersimpan dengan baik. Sehingga ia yakin penyidikan kasus ini bisa terus berjalan.

"Saya kira terdokumentasi dengan baik, nanti dilihat lagi. Proses penyidikan kita serahkan sepenuhnya ke Kajati Gorontalo," tutup Basrief

Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo, Amir Piola Isa. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola sendiri telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Fadel Muhammad
 
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
 
Fadel Muhammad Saingi Popularitas Fauzi Bowo
 
Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
 
Ini Jawaban Jampidsus Mengenai SP3 Fadel Muhammad
 
Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]