Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Samarinda
Jaidun, SH Menilai Eksepsi dan Jawaban Tergugat Tidak Profesional
Wednesday 05 Feb 2014 12:59:59

Pengacara Jaidun, SH, MH.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus gugatan Anggota DPRD Kaltim Pdt. Yefta Berto dan kawan-kawan dari Partai Damai Sejahtera (PDS) melalui kuasa Hukumnya Jaidun, SH, MH selaku penggugat melawan Drs. Arthur Kotambunan, Bsc dan Jerry Kasendra 4. Th melalui kuasanya Hendrik R.E Assa, SH, MA di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (3/2) dengan agenda mendengarkan pembacaan replik dari penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Tatas, SH tersebut, Jaidun selaku kuasa penggugat dalam repliknya terhadap perkara nomor: 103/Pdt.G/2013/PN tetap berpendirian dalam dalil-dalil sebagaimana dalam gugatan dan mengatakan, "menolak seluru dalil-dalil tergugat dalam Eksepsi dan jawaban," ujar Jaidun, SH.

Dikatakan bahwa, Eksepsi tergugat I dan tergugat II pada poin I terkait legal standing untuk mengajukan gugatan a gua, mengingat penggugat telah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri/berhenti sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adalah eksepsi yang tidak berkualitas dan cendrung sembrono, dalam menilai dan memahami problematika hukum saat ini, terang Jaidun.

Jaidun juga mengatakan bahwa, pengajuan permohonan pengunduran diri yang dilakukan penggugat dalam kedudukan sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim tertanggal 29 Juli 2013, untuk memenuhi ketentuan peraturan KPU nomor: 13 Tahun 2013, dan pengunduran diri dicabut kembali 1 Agustus 2013 berdasarkan putusan Mahakamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XI/2013, tanggal 31 Juli 2013 yang telah dilakukan Judical Review, sehingga pengundururan diri penggugat (Yefta Berto dan kawan-kawan) dinyatakan batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada, tegas Jaidun.

Pengacara senior di Kaltim ini juga menegaskan, selain keputusa MK juga dikuatkan Rekomendasi dari DPP nomor: 14/SI/DPP PDS/VI/2013 tanggal 23 April 2013 menegaskan, "pada prinsipnya DPP PDS mendukung rencana saudara menjadi anggota Legislatif dari parti peserta Pemilu tahun 2014, sepanjang PDS tidak menjadi peserta pemilu tahun 2014," jelas Jaidun.

Lebih tegas Jaidun mengatakan, Tindakan tergugat I (Drs Arthur Kotambunan) dengan menerbitkan SK tentang pemberhentian terhadap penggugat adalah tindakan melawan hukum, karena Drs Arthur bukan Pengurus DPP PDS yang sah, melainkan Arthur adalah anggota salah satu partai peserta pemilu tahun 2014, terang Jaidun.

Hal yang sama juga menurut Jaidun, DPP PDS secara resmi telah menyampaikan surat kepada Ketua KPU dan Ketua DPRD seluruh Indonesia. Nomor: 28/SE/DPP.PDS/IX/2013. Pada pokoknya menegaskan untuk mewaspadai hal yang merupakan tindakan dari beberapa orang yang tidak bertanggungjawab, terkait surat menyurat atau PAW harus dikesampingkan, tandas Jaidun.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait PN Samarinda
 
Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
 
Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
 
Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
 
Seorang Wanita PNS Kelurahan Terjaring Razia Prostitusi di Hotel
 
Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]