Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerasan
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
2021-03-29 16:02:53

Pakar komunikasi politik Effendy Ghazali.(foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar komunikasi politik Effendy Ghazali membenarkan jika dirinya menjadi korban percobaan pengancaman dan pemerasan oleh dua orang oknum wartawan.

"Boleh (dikutip pesan berantai yang berisi kronologis peristiwa percobaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya)," kata Effendy saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (27/3).

Effendy menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya menerima pesan singkat dari oknum jurnalis yang mengkonfirmasi dirinya terkait salah satu kasus yang tengah ditangani oleh KPK.

"Selasa, 16 Maret, saya menerima pesan WA. Dari seseorang mengaku sebagai wartawan yang biasa meliput di KPK. Isi WA-nya : Saya minta konfirmasi bahwa nama Bapak disebut dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Mateus Joko, tersangka kasus Bansos. Mendapat kuota 162250," tulis Effendy lewat keterangan tertulis.

Usai menerima pesan dari oknum wartawan tersebut, Effendy lantas meminta untuk dilaksanakan pertemuan dengan oknum pewarta dimaksud.

"Saya meminta bukti dan ingin ketemu di kantor redaksi (wartawan yang mengkonfirmasi dirinya). Dia menolak, minta ketemu diluar. 17 Maret, kami ketemu. Dia datang berdua. Mereka mengaku sudah 2 kali terlibat dalam Pansel (Panitia Seleksi) Pimpinan KPK dan sejak 2009, mereka menyediakan jasa bisa membuat orang yang dipanggil KPK tidak akan terkena bunga-bunga jurnalistik," ucap Effendy.

Dalam pertemuan tersebut, ucap Effendy, oknum wartawan tersebut memperlihatkan sebuah dokumen yang menyangkut dengan proses hukum di lembaga antirasuah.

"Lalu mereka memperlihatkan 2 halaman BAP. Ada foto BAP tersebut di bawah tulisan ini, halaman 5 dan 6. Karena pertemuan ini kami rekam, jelas sekali kalimatnya: dia mendapatkan dari penyidik, di dalam KPK," tutur Effendy.

Usai berlangsungnya pertemuan tersebut, Effendy kembali mendapatkan pesan singkat dari oknum wartawan yang sama.

"Besoknya dia menulis WA lagi : Bayangkan jika ada berita seorang pakar komunikasi mendapat kuota puluhan Milyar! Apa yang seharusnya Bapak lakukan untuk pencegahan?," paparnya.

Memandang hal tersebut, dirinya kemudian menyampaikan apa yang telah dialaminya itu ke pihak Dewan Pers.

"Maka saya segera mengadukannya secara lisan dalam pertemuan dengan Agus Sudibyo (anggota Dewan Pers), 19 Maret. Dan setelah mengumpulkan bahan lengkap, akan saya ajukan secara tertulis," jelasnya.

Di sisi lain, dia menegaskan belum banyak media yang memberitakan kejadian yang dialaminya."Kok tidak banyak media yang memuat berita percobaan pengancaman dan pemerasan oleh wartawan terhadap saya," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]