Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Jabatan MK Usai, Mahfud MD Didorong Nyapres
Monday 01 Apr 2013 21:44:02

Mahfud MD saat diarak pendukungnya di depan MK, Senin (1/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prof. Dr Moh. Mahfud MD, SH sudah menjadi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sejak hari ini, Senin (1/4). Pria yang menjabat ketua MK ini sudah berakhir masa kerjanya dan digantikan oleh prof. DR. Arief Hidayat SH. Sebelum meninggalkan gedung MK dalam acara pisah sambut, Mahfud langsung didorong untuk nyapres oleh para pendukungnya.

Ratusan masyarakat yang menunggu Mahfud keluar dari gedung MK membentangkan spanduk dukungan agar pria asal Madura itu mencalonkan diri di Pemilu 2014 mendatang. Selain disambut dengan membentangkan spanduk, masyarakat pendukung Mahfud juga membawakan shalawat yang diiringi alunan rabana.

Pelepasan Mahfud berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dimulai pukul 16:45 WIB. “Kami mendukung Pak Mahfud jadi presiden,” teriak ratusan pendukungnya itu.

Sementara kata sambutan sekaligus perpisahan, Mahfud menyampaikan bahwa dirinya merasa sendu berpisah dengan orang-orang di MK. “Saya sedih sakaligus terharu ketika pegawai MK minta foto bareng sama saya,” kata Mahfud.

“Dia bilang, Pak Mahfud orang di luar sering foto bareng Pak Mahfud, tapi saya tidak pernah,” kata Mahfud menirukan pegawai MK yang meminta foto barsama. "Saya tidak sedih, tapi sendu, campuran dari sedih, senang, mengingat hakim yang setiap hari bertemu sehingga seperti saudara. Mungkin volume ketemu dengan para hakim lebih sering ketimbang ketemu istri,” tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut 8 hakim konstitusi, Arief Hidayat yang menjadi pengganti Mahfud pun menyimak pernyataan seniornya itu. "Saya yakin, MK ini pada tingkat hakim seluruhnya bersih. Harus saya akui banyak cobaan yang menimpa MK. Baik itu difitnah, sampai di caci maki,” ceritanya.

Usai memberikan sambutan dan ramah tamah, Mahfud langsung keluar dari gedung MK dan menyalami masyarakat yang telah menunggunya tersebut. Para pendukungya itu rela berdesak-desakan untuk berjabat tangan dengan Mahfud. “Kami dukung Pak Mahfud jadi Presiden,” teriak mereka berkali-kali.(bhc/din)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]