Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
HAKI
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
2022-02-16 11:58:20

Tampak Kuasa Hukum Prita Romadoni Nasution dan tim saat melaporkan perkara kliennya soal penyalahgunaan logo PAJ.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan dua kubu antara Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) dibawah Vidi Galenso Syarief dengan PAJ hasil Kongres IX Hotel Pullman, berujung diranah hukum. Setelah beberapa kali mediasi menemukan jalan buntu, PAJ versi Vidi akhirnya melaporkan PAJ Pullman ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya pemalsuan merk loga PAJ.

Kuasa hukum PAJ versi Vidi, Prita Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya melaporkan JW, karena dianggap memalsukan merk PAJ, yang diklaim milik PAJ asli dibawah kepemimpinan Vidi Galenso Syarief. Logo tersebut selalu digunakan PAJ kepempimpinan JW dalam setahun terakhir, termasuk ketika berlangsung Konggres di Hotel Pullman pada 30 Januari 2021.

"JW dengan sengaja menggunakan logo PAJ dibawah Vidi Galenso Syarief. Insinyur Vidi telah terpilih sebagai ketua umum resmi dalam Kongres PAJ IX," kata Prita, usai melaporkan perkara tersebut, di Polda Metro Jaya, Selasa sore (15/2).

Laporan polisi kubu Vidi tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/798/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan terlapor JW. IIpada melaporkan JW, Ketua PAJ versi Konggres di Hotel Pullman, yang dinilai ilegal. JW dituduh memasang logo PAJ versi Vidi tanpa izin dari pemegang sah merk. Diduga melanggar UU no 20 Tahun 2016 tentang merk pasal 100 ayat 1 dan 2.

"Kelompok JW dan kawan-kawan diduga telah melanggar UU tentang merk dan indikasi geografis," ujar Prita.

Kongres PAJ kubu JW menggelar kongres di Hotel Pullman pada 30 Januari 2021 lalu secara daring. Tapi kubu Vidi menganggap Kongres tidak sah. Kongres IX PAJ yang sah sudah digelar sebelumnya di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Sabtu (5/12/2020).

"Kongres dan kepengurusan PAJ yang legal (sah) itu ya satu, yaitu hasil Kongres PAJ IX, Sabtu, 5 Desember 2020. Kubu JW sudah beberapa kali kita undang untuk mediasi, tapi mereka tetap tidak mau bergabung. Sebenarnya kalau bikin sendiri silahkan, tapi jangan gunakan nama PAJ atau logo resmi kami," tegas Vidi.

Vidi sendiri mengantikan Ketua Umum PAJ 2017-2020, Osco Olfriady Letunggamu. Pihaknya juga mengklaim sudah mendapatkan ketetapan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000079.AH.01.08.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Alumni Jerman." Keputusan Kemenkumham ini sudah keluar 18 Januari 2021 lalu.(sd/bh/amp)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]