Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

JPU Tuntut Penjual iPad Lima Bulan Penjara
Tuesday 16 Aug 2011 22:01:08

Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Dua pelaku penjualan iPad melalui situs www.kaskus.us dituntut hukuman lima bulan penjara. Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara dinilai terbukti bersalah, karena menjual tablet teknologi itu secara ilegal akibat tak memiliki panduan berbahasa Indonesia.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Rahmawati saat membacakan tuntutan tersebut di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/8). kemarin. "Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan kedua terdakwa yakni RendyLester Samusamu dan Dian Yudha Negara bersalah dan mengabulkan permintaan kami untuk menghukumnya selama lima bulan penjara,” ujarnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Sapawi menyetujuinya. Terdakwa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan yang akan dilanjutkan pada selasa (13/9) mendatang.

Dalam berkas tuntutannya tersebut, JPU Rahmawati menyebutkan, terdakwa Randy dan Dian telah menjual delapan unit iPad yang tidak memiliki panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya membeli itu dari luar negeri untuk dijual di Indonesia.

Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian menjualnya secara online. Atas perbuatannya ini, kedu terdakwa dijerat melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Usai persidangan, pembela terdakwa Rendy dan Dian, Virza Roy Hizzal mengatakan, tuntuan jaksa tidak tepat. Pasalnya, dalam peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa iPad tidak termasuk dalam 45 item barang yang harus memunyai panduan berbahasa Indonesia. Buku panduan berbahasa Indonesia untuk iPad tidak diatur dalam UU.

“Atas dasar ini, kedua klien kami tidak tepat untuk didakwa bersalah. Sebab, pasal yang menyebutkan soal itu sendiri, masih memerlukan UU yang lebih teknis lagi untuk mengatur pasal tersebut," jelas Virza.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]