Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
JPU Tolak Eksepsi Mantan Dirut PLN
Wednesday 07 Sep 2011 16:46:13

Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang Terdakwa Eddie Widiono. Pasalnya, seluruh dakwaan terhadap mantan Dirut PT PLN (Persero) itu, dianggap sudah lengkap, akurat dan jelas.

"Surat dakwaan atas nama terdakwa Eddie Widiono telah memenuhi persyaratan formal dan material dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata JPU Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

Jaksa menjelaskan, Jaksa berpendapat perumusan surat dakwaan secara subsidiaritas sudah tepat dan tidak tepat jika dirumuskan dalam bentuk alternatif. Apalagi dakwaan bagi Eddie mengenai tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang 2004-2006, telah dipaparkan secara rinci.

"Dengan demikian tidak benar jika bentuk surat dakwaan yang disusun subsidiaritas dalam perkara aquo dijadikan alasan dakwaan tidak jelas dan surat dakwaan harus dibatalkan, oleh karena itu alasan itu harus dikesampingkan," ujar Muhibuddin.

Selain itu anggapan penasehat hukum bahwa fakta dakwaan disusun secara manipulatif, Muhibuddin mengatakan penasehat hukum telah menilai fakta tanpa melalui proses pembuktian dengan mengambil alih kewenangan hakim untuk mengadili sendiri fakta yang ada dalam surat dakwaan dianggap disusun secara manipulatif. "Penilaian fakta harus dibuktikan di persidangan. Maka kami berpendapat alasan penasihat hukum tidak berdasar dan harus ditolak," terangnya.

Sebelumnya, bekas orang nomor satu di perusahaan setrum milik negara ini, didakwa telah memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek. Jaksa menilai, dengan penunjukan langsung tersebut, Eddie dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp46,1 miliar.

Eddie dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]