Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
iPad
JPU Perkara iPad Ajukan Kasasi ke MA
Tuesday 08 Nov 2011 16:16:58

Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu saat masih menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, ternyata tidak bersikap legowo. Mereka ternyata langsung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), menyusul vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diterima terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu.

Informasi soal upaya hukum dari penuntut umum ini, disampaikan kuas hukum Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/11). Hal ini menyusul pemberitahuan dari panitera pidana PN Jakarta Pusat yang mengabarkan bahwa kejaksaan mengajukan kasasi atas perkara terdakwa Dian dan Randy tersebut.

Menurut Virza, pengajuan kasasi tersebut dianggapnya cermin sikap kejaksaan yang tidak dapat menerima kekalahan. Mestinya JPU legowo menerima putusan bebas dan menerima kenyataan pihak kejaksaan telah melakukan kesalahan penerapan hukum serta pernah memenjarakan Dian dan Randy.

"Seperti yang pernah dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, agar jajarannya memilah-milah mana yang perlu diajukan kasasi dan mana yang tidak. Kasus ini menimpa rakyat kecil yang hanya ingin cari makan, mengapa jaksa tak mau melihat kasus ini secara utuh, bukan sekedar melihat dari sisi hukum,” papar Virza.

Virza juga menyatakan bahwa kasasi tersebut inskonstitusional. Pasalnya, saat ini legalitas kasasi terhadap putusan bebas sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah rekan ahli hukum. "Hingga ada putusan MK, kasasi yang diajukan jaksa kasus iPad harus dinyatakan dicabut dan batal demi hukum," tandas Virza.

Sebelumnya, pada Selasa (25/10) lalu, majelis hakim yang diketuai Sapawi memvonis bebas terdakwa Dian dan Randy dalam perkara penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan tanpa sertifikasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Dian dan Randy diputus bebas, karena dakwaan pertama Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu, tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, iPad bukan termasuk salah satu dari 45 barang telematika yang diharuskan memiliki modul berbahasa Indonesia. Terdakwa Dian dan Randy bukan importir ataupun distributor, melainkan perseorangan.(mic/wmr)


 
Berita Terkait iPad
 
• Baru Meluncur, iPad Air Langka di Pasaran
 
• Peluncuran iPad Mini 2 dan iPad 5 Dipercepat?
 
• Apple Luncurkan iPad Terbaru
 
• Layar iPad 3 Tampil dengan Resolusi Tertinggi
 
• Masuki AS Hanya Pakai iPad untuk Paspor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]