Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Irzen Octa
Tuesday 08 Nov 2011 20:47:20

Para terdakwa saat diadili di PN Jakarta Selatan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penuntut umum menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan lima terdakwa perkara tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Keberatan yang disampaikan kuasa penasehat hukum pihak terdakwa itu, dianggap telah masuk dalam pokok perkara.

Demikian pernyataan JPU Nirwan Nawawi dalam menanggapi eksepsi yang disampaikannya dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Sebaliknya, surat dakwaan yang dibutanya tersebut telah disusun secara jelas, lengkap dan akurat.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan debt collector Citibank itu terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka adalah Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara. Para terdakwa ini dinilai merampas kemerdekaan yang menyebabkan kematian korban Irzen Okta.

Menurut Nirwan, penyebab kematian Irzen Octa dapat dilihat berdasarkan hasil visum. Untuk lebih memperkuat lagi, hasil visum itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli mengenai hasil pemeriksaan tim medis tersebut.

Selain itu, eksepsi terdakwa yang menyebutkan jaksa di bawah tekanan media massa, dibantah tim JPU. Menurut dia, hasil penyidikan, pratuntutan dan penuntutan dilakukan telah menemukan unsur pidana. "Untuk pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan kepada pemeriksaan materi perkara,” jelas jaksa Nirwan.

Usai pembacaan tanggapan atas eksepsi yang disampaik JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai majelis hakim Subyantoro menunda persidangan tersebut hingga Rabu (16/11) mendatang. Agenda persidangan mendatang akan mendengarkan pembacaan putusan sela yang disampaikan majelis hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban Irzen Okta mendatangi kantor Citibank Gedung Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Kedatangan Irzen Okta untuk menemui Boy Tambunan. Korban datang untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus komplain atas meningkatnya jumlah tanggihan kartu kreditnya itu.

Lalu, Boy meminta terdakwa Arief Lukman yang bersama Henry Waslinton dan Donalda Harris Bakara menemui Irzen Okta di Ruang Cleo. Ketiganya mengintimidasi Irzen dengan memukul-mukul meja dan menunjukkan jari ke arah korban agar melunasi hutang sebesar Rp 100.515.663. Korban dipaksa untuk membayar serta melunasi tunggakan hutang kartu seluruhnya yang ternyata bukan 10%, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Korban meminta izin untuk keluar dari ruangan itu. Namun dicegah terdakwa. Perbuatan terdakwa ini telah dengan sengaja merampas kemerdekaan korban Irzen Okta dengan cara melarang keluar ruangan. Irzen Okta mengeluh sakit kepala sampai akhirnya jatuh ke lantai dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat melanggar pasal 333 (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku telah dengan sengaja merampas kemerdekaan, sehingga mengakibatkan kematian seseorang. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]