Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Nazaruddin
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rosa
Wednesday 27 Jul 2011 13:

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu Mindo Rosalina Manulang. Pasalnya, surat dakwaan yang sudah disampaikan dalam persidangan perkara ini, sudah memenuhi syarat ketentuan aturan hukum yang berlaku. mereka bacakan pekan lalu sudah memenuhi syarat. "Surat dakwaan sudah jelas, cermat dan lengkap. Perkara ini harus dilanjutkan," kata JPU Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7).

Sedangkan permintaan terdakwa Rosa mengenai peran M Nazaruddin, penuntut umum berpendapat bahwa hal itu sudah memasuki wilayah pokok perkara. Justru permasalahan ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan material di persidangan. Sedangkan dengan keberatan penyebutan pekerjaan sebagai marketing PT Anak Negeri yang menurut Rosa sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu, alasan itu juga tak bisa diterima.

"Pada awal persidangan, ketua majelis hakim telah memeriksa dan terdakwa telah membenarkan semua. Jadi, tidak error in persona. Untuk itu, alasan yang dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa adalah tidak benar dan harus dinyatakan ditolak serta perkara ini dilanjutkan hingga selesai," ujar Agus Salim di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwedya.

Dalam kasus ini, terdakwa Rosa Manulang didakwa melakukan tindak pidana penyuapan dan dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan ini, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa Rosa Manullang membenarkan pernah berkomunikasi dengan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger (BBM). Meski tak menjelaskan isi dari komunikasinya dengan istri mendiang Adjie Massaid tersebut, ia sepertinya memberikan sinyal untuk membukanya dalam persidangan berikutnya. “Nanti saja,” ujar dia kepada wartawan, saat di lobi gedung Pengadilan Tipikor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa pernah menjalin komunikasi melalui BBM dengan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh. Dalam pembicaraan itu, Angie diduga meminta jatah uang kepada Rosa untuk diteruskan kepada seseorang yang disebut 'Ketua Besar'. Sang ketua besar ini meminta jatah 'apel Malang' yang diduga maksudnya adalah uang. Tapi saat dikonfimasi kepada Rosa, ia enggan berkomentar dan memilih masuk ke dalam mobil tahanan.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Nazaruddin
 
Politisasi Kasus Nazaruddin Mulai Terlihat
 
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rosa
 
Kuat Diduga Nazaruddin Bersembunyi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]