Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Karyawan CitiBank
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
Thursday 05 Jul 2012 09:53:38

Melinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak puas akan vonis hakim Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee akhirnya mengajukan kasasi.

Menurut, Jaksa, Arya Wicaksana alasan pihaknya mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. "Yah karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut."Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, majelis hakim PB Jakarta selatan, menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.

Melinda sendiri,divonis karena telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. (inc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]