Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

JPU Belum Siap, Tuntutan Bagi Cicit Soeharto Ditunda
Monday 08 Aug 2011 15:55:18

Putri Aryanti Haryowibowo (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Majelis hakim menetapkan untuk menunda pembacaan tuntutan bagi cicit mendiang mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo (22), harus ditunda. Hal ini dikeluarkan dengan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) Trimo belum siap menyampaikannya. Demikian penetapan hakim ketua Maman Ambarita dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8).

Majelis hakim pun menunda sidang hingga satu minggu. "Akibat tuntutan belum siap, maka sidang kami tunda satu minggu atau akan digelar kepmabli pada Senin (15/8) mendatang. Kami minta pembacaan tuntutan jangan sampai ditunda lagi. Sidang mendatang harus sudah siap untuk dibacakan di hadapan persidangan,” kata hakim Maman.

JPU Trimo pun menyanggupinya. Ia berjanji siap membacakannya pada sidang pekan depan. Namun, berdasarkan informasi wartawan, penuntut umum belum sebenarnya sudah siap. Tapi mengenai berapa tahun hukuman yang pantas diajukan kepada anak Ari Sigit tersebut, penuntut umum mendapat arahan dari pimpinannya.

Sementara di luar sidang, JPU Trimo membantah bila jaksa tidak dapat membuktikan pasal yang disangkakan. Justru berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, sudah terungkap semua fakta atas perbuatan yang dilakukan putri sulung hasil perkawinan pasangan Ari Sigit-Gusti Maya Firanti Noor. Ia hanya mengatakan, belum siap membacakan tuntutan. "Hanya belum siap saja untuk membacakan tuntutan. Tidak ada alasan lain,” tandasnya.

Sebelum sidang ditunda, terdakwa Putri Aryanti terlihat ceria menghadapi sidang tuntutan. Dia menyatakan, sudah siap menghadapi tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, anak pertama pasangan Ari Sigit-Maya meminta doa, agar tuntutan terhadapnya diberikan seringan-ringannya. "Aku ingin rehabilitasi, agar cepat lepas dari ketergantungan barang haram itu," selorohnya tersenyum.

Seperti diberitakan, terdakwa Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono ditangkap petugas polisi antinarkotika Polda Metro Jaya di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan pada 18 Maret 2011 lalu. Saat penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti dua klip kecil plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,88 gram.

Selain shabu tersebut, petuga sjuga menyita satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. Dalam dakwaannya, terdakwa Putri dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]