Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
JPPR Bentuk Posko Pengaduan Verifikasi Parpol


JPPR Bentuk Posko Pengaduan Verifikasi Parpol (foto ; ist)
JAKARTA, BeritaHUKUM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai pemantau resmi akan membentuk posko pengaduan verifikasi partai politik, untuk memfasilitasi baik dari partai politik peserta pemilu ataupun dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil verifikasi peserta Pemilu 2014. Sebanyak 16 Partai Politik lolos dalam verifikasi administrasi (9 partai parlemen dan 7 partai baru), yang selanjutnya akan diverifikasi faktual di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

Adapun yang tidak lolos verifikasi administratif sebanyak 18 partai politik. Dari pengumuman hasil verifikasi administratif tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan dan sikap, sebagai berikut :

KPU melakukan pengumuman verifikasi administratif tidak sesuai dengan jadwal yang dibuatnya sendiri yang semestinya tanggal 23 – 25 Oktobr menjadi 28 Oktober. Pengunduran waktu yang dilakukan oleh KPU dan ketidakjelasan waktu pengumuman ini menjadi preseden dan sinyal buruk bagi peraturan-peraturan KPU kedepannya.

Tidak bisa KPU dengan sekehendaknya sendiri dan kapan saja merubah peraturan yang dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tahapan yang akan datang KPU harus memperhitungkan secermat dan seteliti mungkin dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sheingga tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan sendiri, yang pada akhirnya akan mengurangi kredibilitas dan kinerja KPU,selain tindakan itu rawan sekali dengan gugatan.

KPU harus belajar dari tahapan verifikasi administratif Parpol bahwa sistem dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu harus terbuka terhadap semua stakeholder Pemilu.

KPU mulai hari Senin 29/10) akan melakukan verifikasi faktual di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual ini sebagaimana yang disampaikan oleh KPU sendiri, hal yang paling rawan adalah verifikasi keanggotaan dimana yang tercatat di KPU dengan faktual KTA di kabupaten/kota berbeda. Oleh karena itu, KPU harus mempunyai mekanisme dan sistem kontrol terhadap tim verifikasi di setiap KPUD untuk memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan jujur dan terbuka. Tidak ada permaian dan transaksi apapun antara KPUD sebagai penylenggara yang independen dengan partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajarannya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota harus sigap dan siap melakukan pengawasan verifikasi partai politik ini. Meskipun di beberapa daerah masih melakukan rekruitmen.

Bawaslu tetap harus mengoptimalkan sumberdaya yang ada untuk melakukan pengawasan. Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota pertama-tama harus mendapatkan data-data sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dari KPUD. Bawaslu juga harus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan atau gugatan yang masuk dan cepat meresponya. (bhc/rat)





 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]