Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri Vs KPK
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
Monday 06 Aug 2012 00:35:54

Jusuf Kalla (foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, berpendapat bahwa yang lebih berhak dan lebih baik menangani penyelidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, asas netralitas penting dan harus ditegakkan terhadap penyidikan kasus korupsi.

"Lebih cepat dan lebih baik KPK yang menyelesaikan (perkara korupsi Korlantas Polri) karena KPK lebih netral. Netralitas itu penting," ujar Jusuf Kalla di sela-sela acara buka bersama di kediaman anaknya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (5/8/).

Kalla menambahkan, untuk penyelesaian perkara korupsi, KPK lebih berhak dibandingkan polisi karena sesuai dengan pedoman undang-undang.

Menurutnya, ada kesalahan pandangan mengenai istilah "intervensi" Presiden dalam kasus ini. Dikatakan JK, jika Presiden ikut campur menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK, maka hal itu tidak termasuk dalam intervensi karena Polri dan Kejaksaan merupakan bawahan Presiden.

"Presiden SBY bisa memerintahkan Polri untuk berhenti karena punya kewenangan untuk itu. Seperti yang saya lakukan dulu soal kasus Century, saya memerintahkan, bukan mengintervensi," tambahnya, sebagaimana yang dikutip pada kompas.com (5/8).

Kalla menduga sikap Presiden saat ini mungkin didasari pertimbangan bahwa kasus itu bisa diselesaikan bersama-sama. Presiden, menurutnya, barangkali masih menganggap kerja sama antara KPK dan Polri lebih baik. Namun, JK mengingatkan Presiden untuk mengedepankan netralitas yang sepenuhnya ada di tangan KPK, bukan Polri.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Polri Vs KPK
 
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]