Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri Vs KPK
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
Monday 06 Aug 2012 00:35:54

Jusuf Kalla (foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, berpendapat bahwa yang lebih berhak dan lebih baik menangani penyelidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, asas netralitas penting dan harus ditegakkan terhadap penyidikan kasus korupsi.

"Lebih cepat dan lebih baik KPK yang menyelesaikan (perkara korupsi Korlantas Polri) karena KPK lebih netral. Netralitas itu penting," ujar Jusuf Kalla di sela-sela acara buka bersama di kediaman anaknya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (5/8/).

Kalla menambahkan, untuk penyelesaian perkara korupsi, KPK lebih berhak dibandingkan polisi karena sesuai dengan pedoman undang-undang.

Menurutnya, ada kesalahan pandangan mengenai istilah "intervensi" Presiden dalam kasus ini. Dikatakan JK, jika Presiden ikut campur menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK, maka hal itu tidak termasuk dalam intervensi karena Polri dan Kejaksaan merupakan bawahan Presiden.

"Presiden SBY bisa memerintahkan Polri untuk berhenti karena punya kewenangan untuk itu. Seperti yang saya lakukan dulu soal kasus Century, saya memerintahkan, bukan mengintervensi," tambahnya, sebagaimana yang dikutip pada kompas.com (5/8).

Kalla menduga sikap Presiden saat ini mungkin didasari pertimbangan bahwa kasus itu bisa diselesaikan bersama-sama. Presiden, menurutnya, barangkali masih menganggap kerja sama antara KPK dan Polri lebih baik. Namun, JK mengingatkan Presiden untuk mengedepankan netralitas yang sepenuhnya ada di tangan KPK, bukan Polri.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Polri Vs KPK
 
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]