Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
JHM Pertanyakan Logika Dasar Mobil Plat Merah Dilarang Menggunakan BBM Subsidi
Thursday 31 May 2012 02:51:54

Pom Bensin Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Logika berpikir pemerintah, yang akan memberlakukan kebijakan mobil dinas pemerintah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dipertanyakan Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Sean Nasoetion.

Menurut Sean, kebijakan yang akan berlaku 1 Juni 2012, tidaklah jelas logikanya. “Kalo mobil-mobil tersebut, harus minum BBM non-subsidi (Pertamax), yang notabene harganya 2 kali lipat dari Premium, bukankah akan lebih banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com melalui email, Rabu (30/5).

Sean menambahkan, sudah menjadi rahasia umum selama ini uang negara hanya habis untuk pengeluaran rutin (gaji PNS), belanja pegawai, perjalanan dinas, dan pembelian kendaraan2 dinas.

Aktifis lingkungan ini, juga mepertanyakan kesediaan pejabat negara merogok koceknya sendiri untuk mengisi bensin mobil dinasnya. “Apakah mungkin seorang pejabat yang menggunakan plat merah rela menggunakan uang pribadinya untuk memberi minum kuda tiunggangannya?,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan mulai tanggal 1 Juni 2012 seluruh mobil dinas Pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini khusus diberlakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Jero Wacik, kebijakan ini diambil menindaklanjuti pidato Presiden RI, Susilo Banbang Yudhoyono, Selasa (29/5) malam berkaitan dengan gerakan nasional hemat energi.

Yang mencanangkan, lima langkah penghematan. Yakni pengendalian sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum, pelarangan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, konversi BBM ke BBG untuk transportasi, dan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah.(bhc/biz)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]