Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
JHM Pertanyakan Logika Dasar Mobil Plat Merah Dilarang Menggunakan BBM Subsidi
Thursday 31 May 2012 02:51:54

Pom Bensin Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Logika berpikir pemerintah, yang akan memberlakukan kebijakan mobil dinas pemerintah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dipertanyakan Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Sean Nasoetion.

Menurut Sean, kebijakan yang akan berlaku 1 Juni 2012, tidaklah jelas logikanya. “Kalo mobil-mobil tersebut, harus minum BBM non-subsidi (Pertamax), yang notabene harganya 2 kali lipat dari Premium, bukankah akan lebih banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com melalui email, Rabu (30/5).

Sean menambahkan, sudah menjadi rahasia umum selama ini uang negara hanya habis untuk pengeluaran rutin (gaji PNS), belanja pegawai, perjalanan dinas, dan pembelian kendaraan2 dinas.

Aktifis lingkungan ini, juga mepertanyakan kesediaan pejabat negara merogok koceknya sendiri untuk mengisi bensin mobil dinasnya. “Apakah mungkin seorang pejabat yang menggunakan plat merah rela menggunakan uang pribadinya untuk memberi minum kuda tiunggangannya?,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan mulai tanggal 1 Juni 2012 seluruh mobil dinas Pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini khusus diberlakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Jero Wacik, kebijakan ini diambil menindaklanjuti pidato Presiden RI, Susilo Banbang Yudhoyono, Selasa (29/5) malam berkaitan dengan gerakan nasional hemat energi.

Yang mencanangkan, lima langkah penghematan. Yakni pengendalian sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum, pelarangan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, konversi BBM ke BBG untuk transportasi, dan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah.(bhc/biz)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]