Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo didepan Gedung DPR RI
JARI 98 Demo Desmon J Mahesa
Monday 30 Sep 2013 17:37:42

Ilustrasi, aksi demontrasi, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar 50 orang dari Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia '98 (JARI'98) pimpinan Ferry Supriyadi melakukan aksi demontrasi, di depan Gedung DPR-RI Senayan Jakarta, menuntut Badan Kehoirmatan (BK) DPR segera memeriksa anggota DPR-RI Komisi III, Desmon J Mahesa.

Dalam aksinya pendemo menyampaikan pernyataan sikapnya, mendesak BK DPR untuk segera memeriksa Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa.

Menurut Ferry dalam tuntutan aksinya,"kami mendesak Badan Kehormatan DPR RI (BK-DPR-R-) untuk memecat saudara Desmon J. Mahesa sebagai Anggota DPR RI karna telah melakukan perbuatan yang tercela dan telah merusak citra DPR RI," ujar Feri, Senin (30/9).

Pendemo juga, mendesak Kepolisian khususnya Polsek Cinere untuk menindak lanjuti laporan kekerasan yang dilakukan oleh Desmon J. Mahesa terhadap Marina Marpaung, sehingga proses hukum berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pandang bulu dan tanpa ada interfensi.

Selanjutnya, menurut Ferry, meminta Komnas Perlindungan Anak, untuk turun tangan dan mengembalikan kedua orang anaknya kepada Marina Marpaung.

Dan menghimbau kepada, seluruh elemen anak bangsa untuk memberi sanksi sosial terhadap Desmon J. Mahesa karena Aktivis, Advokat dan Politisi yg bermoral bejat.

Dalam aksi ini, berlangsung tertib dan pendemo membubarkan diri dengan damai siang hari tadi, serta mengancam akan kembali lagi jika BK tidak segera memeriksa Desmon J Mahesa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo didepan Gedung DPR RI
 
JARI 98 Demo Desmon J Mahesa
 
Aksi Mahasiswa dan Buruh di Depan DPR RI Saling Ricuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]