Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
DPRD Kaltim
Izin Investasi Kaltim Meningkat
2020-01-18 07:20:53

SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Pariwisata Kaltim, untuk membahas soal perizinan dan pariwisata terkait perekonomian dan investasi di Kalimantan Timur, Selasa (14/1).

Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa masalah perizinan dan pariwisata secara langsung kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu banyak untuk Kaltim, namun secara ekonomi berdampak bagi masyarakat. "Dampak perekonomian yang bisa kita lihat itu adalah multiplayer efek nya kepada masyarakat".

Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim Abdullah Sani mengatakan terkait fakta yang selama ini ada dimasyarakat bahwa ada MoU yang diperjualbelikan yang menyebabkan tumpang tindihnya masalah perizinan, dan memberikan warning agar berhati-hati terhadap calon investor. "Kta wajib melakukan pemantauan dan realisasi terhadap investor yang akan menanamkan modalnya di Kaltim," terangnya.

Selanjutnya Sri Wahyuni selaku Kepala Dinas Pariwisata Kaltim menerangkan bahwa secara struktur akan melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 tentang pemerintah desa yang akan diberlakukan pada 2021 nanti.
"Kementrian Pariwisata akan menjadi satu dengan ekonomi kreatif dan tidak berbasis teritori dan pada tahun ini akan meningkatkan promosi pariwisata untuk memancing investor," jelasnya.

Kemudian secara umum Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu dan anggota Komisi II diantaranya Safuad, Sapto Setyo Pramono, Nidya Listiyono, Sutomo Jabir dan Akhmed Reza Fachlevi memberikan pernyataan hampir sama terhadap persoalan investasi baik dari sisi perizinan dan pariwisata di Kaltim.

Ditambahkan Veridiana bahwa masalah investasi ini masih harus dibahas lebih lanjut lagi karena masih menunggu data-data yang mesti dipelajari lagi.
"Sebenarnya pembahasan kita pada hari ini masih kurang karena banyak yang perlu dibahas, tapi kita akan bahas pada pertemuan berikutnya," pungkasnya.(hms8/dprd/bh/gaj)



 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]