Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BKPM
Izin Investasi 3 Jam, BKPM Siap, Investor Juga Harus Siap
Saturday 24 Oct 2015 15:40:08

Ilustarsi. Gedung Suhartoyo BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No.44 Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia terus merampungkan persiapan peluncuran layanan investasi 3 jam yang diimplementasikan mulai Senin (26/10) pekan mendatang. Franky Sibarani Kepala BKPM menyatakan, pihaknya sudah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan izin investasi 3 Jam ini, hingga dapat memberikan pelayanan prima bagi investor.

Untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, Franky juga mengingatkan agar investor menyiapkan persyaratan yang diperlukan, hingga proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat.

"Kami berharap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu 3 jam atau bahkan lebih cepat. Untuk mencapai hal tersebut, tentunya dibutuhkan kesiapan pelayanan dari PTSP Pusat di BKPM dan investor yang sudah siap dengan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga proses layanan perizinan dapat berjalan cepat," tulis Franky Sibarani, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10).

Kepala BKPM mengingatkan kembali investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi 3 jam tersebut adalah untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut datang sendiri membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.

Franky menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan data diri oleh investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing. Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah memaparkan, "Alur perizinan izin investasi 3 jam. Investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM, sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan," paparnya.

Kemudian selanjutnya, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan. Nantinya, "Staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah)," tambah Lestari.

Layanan izin investasi 3 jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya. Dari data yang dirilis oleh BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari - September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, atau naik 10,4 % dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014, sebesar 960.336 orang.

Secara nilai realisasi Investasi tersebut mencapai Rp 400 Triliun, meningkat 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 Triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4% sebesar Rp 133,2 Triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9% sebesar Rp 266,8 Triliun.(rls/bh/mnd)


 
Berita Terkait BKPM
 
Investor Tinggal Duduk Manis, BKPM Siapkan Pendamping Investor
 
Izin Investasi 3 Jam, BKPM Siap, Investor Juga Harus Siap
 
BKPM: ‘Geliat 100 Proyek Investasi’
 
Serah Terima Pendelegasian Wewenang Perizinan Sektor ESDM ke PTSP Pusat di BKPM
 
BKPM Lakukan Pembatalan 6.351 Ijin Prinsip PMA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]