Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Izin Freeport Tak Perlu Diperpanjang
Wednesday 26 Nov 2014 14:36:52

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Freeport sudah banyak melakukan kerusakan lingkungan di Papua. Biota laut rusak dan laut mengalami pendangkalan akibat limbah produksi tambang dibuang ke lautan. Komisi IV ingin mengeluarkan rekomendasi agar izin Freeport tak perlu diperpanjang.

Demikian penegasan anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo kepada pers sebelum Rapat Paripurna DPR, Rabu (26/11). Selama ini, kata Firman, pemerintah Amerika Serikat kerap mengeritik Indonesia atas kerusakan lingkungan di Kalimantan. Saat ditanya tentang kerusakan lingkungan di Papua oleh Freeport yang merupakan perusahaan asal Paman Sam itu, mereka tak mau bertanggung jawab dengan alasan tidak ada kaitan dengan pemerintah Amerika sendiri.

“Saya pernah ke Kementerian Luar Negeri di Amerika, menemui seorang direktur wilayah Asia. Saya tanyakan bagaimana sikap Amerika tentang Freeport? Dia mengatakan perusahaan Freeport tidak ada kaitannya dengan pemerintah Amerika,” ungkap Firman. Mengutip pernyataan pejabat di Kemenlu AS itu, politisi Golkar ini mengatakan, semua perusahaan swasta nasional di AS harus tunduk pada hukum negara tempat berinvestasi.

Kata pejabat Kemenlu AS lagi, Freeport hendaknya mengikuti aturan pemerintah Indonesia. “Dari situ Komisi IV mengeluarkan sikap pilitik. Kami sudah merekomendasikan bahwa izin Freeport harus ditinjau kembali. Tidak boleh dikasih perpanjangan izin, karena sudah merusak lingkungan,” tegas Firman.

Sayangnya, pemerintah saat ini belum bersikap kritis terhadap persoalan Freeport. Sementara pemerintah daerah, lanjut Firman sudah kritis terhadap Freeport. “Kebijakan pencabutan izin, kan, ada di pusat. DPR telah memberikan rekomendasi agar tidak memberikan izin lagi kepada Freeport. Ini juga merupakan pekerjaan pemerintahan baru.”(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]