Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Iyut Bing Slamet Divonis Setahun Penjara
Wednesday 24 Aug 2011 23:53:41

Iyut Bing Slamet (Foto: Istimewa)
JAKARTA- Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara. Artis era 80-an ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena memeiliki dan mengunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Demikian vonis majelis hakim yang diketuai Martinus Bala di PN Jakarta Barat, Rabu (24/8).

Majelis hakim menilai Iyut bersalah sebagai pemakai narkoba jenis sabu, bukan sebagai pengedar barang haram tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, adik kandung mantan penyanyi cxilik Adi Bing Slamet itu, dituntut penjara selama tujuh tahun serta diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Atas hukuman ini, terdakwa Iyut merasa senang. Pasalnya, ia hanya akan menjalani sisa tahanan selama tujuh bulan di Rutan Pondok Bambu. "Kalau ditanya senang ya senang. Bahkan, kalau bisa dihukum jauh di bawah itu,” ujarnya usai persidangan.

Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo. Ia sangat senang dengan putusan ini. "Kami merasa senang dan bahagia atas vonis tersebut, karena sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Priyagus mengungkapkan, ringannya vonis ini, karena majelis menerapkan pasal berbeda bagi kliennya. Majelis menggunakan pasal 127 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun. "Tapi, sebenarnya kami memohon rehabilitasi, tapi belum dikabulkan majelis hakim. Namun, intinya kami cukup puas dengan putusan hakim," tambahnya.

Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini, berjalan lebih dari tiga bulan lamanya. Kasus ini bermula, ketika Iyut ditangkap petugas kepolisian, karena menggunakan narkoba di Hotel Penthouse Mangga Besar, Jakarta Barat pada 8 Maret 2011 lalu. Saat penangkapan, Iyut dalam keadaan teler dan terdapat alat bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan alat hisap.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]