Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Iyut Bing Slamet Divonis Setahun Penjara
Wednesday 24 Aug 2011 23:53:41

Iyut Bing Slamet (Foto: Istimewa)
JAKARTA- Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara. Artis era 80-an ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena memeiliki dan mengunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Demikian vonis majelis hakim yang diketuai Martinus Bala di PN Jakarta Barat, Rabu (24/8).

Majelis hakim menilai Iyut bersalah sebagai pemakai narkoba jenis sabu, bukan sebagai pengedar barang haram tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, adik kandung mantan penyanyi cxilik Adi Bing Slamet itu, dituntut penjara selama tujuh tahun serta diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Atas hukuman ini, terdakwa Iyut merasa senang. Pasalnya, ia hanya akan menjalani sisa tahanan selama tujuh bulan di Rutan Pondok Bambu. "Kalau ditanya senang ya senang. Bahkan, kalau bisa dihukum jauh di bawah itu,” ujarnya usai persidangan.

Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo. Ia sangat senang dengan putusan ini. "Kami merasa senang dan bahagia atas vonis tersebut, karena sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Priyagus mengungkapkan, ringannya vonis ini, karena majelis menerapkan pasal berbeda bagi kliennya. Majelis menggunakan pasal 127 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun. "Tapi, sebenarnya kami memohon rehabilitasi, tapi belum dikabulkan majelis hakim. Namun, intinya kami cukup puas dengan putusan hakim," tambahnya.

Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini, berjalan lebih dari tiga bulan lamanya. Kasus ini bermula, ketika Iyut ditangkap petugas kepolisian, karena menggunakan narkoba di Hotel Penthouse Mangga Besar, Jakarta Barat pada 8 Maret 2011 lalu. Saat penangkapan, Iyut dalam keadaan teler dan terdapat alat bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan alat hisap.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]