Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dana Bos
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
2016-04-20 12:10:53

Ilustrasi. Info Tambahan, Laporkan jika ada potensi Korupsi dan Gratifikasi Dunia Pendidikan.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Itjen Kemendikbud) merespon atas pemberitaan dugaan kasus korupsi dan BOSda dan BOSnas berjumlah milyaran rupiah, yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD 007 Jalan Piano, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala sekolah SD 007 Piano, Riyadhus Sholkhin, S. Sp yang telah dilaporkan oleh guru wali kelas 2 sekolah tersebut Junaidi, S. Pd. SH kepada Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, serta dengan tembusan laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepolisian Polres Samarinda tanggal (26/3/2016), sebagaimana diberitakan BeritaHUKUM.com pada, Jumat (15/4) lalu.

Melalui akun resmi Twitter Itjen Kemendikbud, @Itjen_Kemdikbud tanggal 16 April 2016 lalu merespon dan meminta BeritaHUKUM.com mengirimkan informasi data bukti penyimpangan laporan korupsi untuk disampaikan melalui, pengaduan@kemendikbud.go.Id.

"Mohon infokan kronologi kejadian + bukti lengkap terkait ke pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id," tulisnya melalui pesan twitter.

Sebagai pelapor Junaidi mengatakan bahwa, dugaan penyimpangan dana BOsda dan BOSnas yang dilakukan kepala sekolah selama 3 periode, dari tahun 2013 - 2014 - 2015 hingga mencapai milyaran rupiah, dengan cara membuat nota-nota belanja barang inventaris sekolah seperti beberapa unit lemari kaca, juga komputer dan masih banyak yang lain adalah fiktip, jelas Junaidi sambil memperliatkan bukti laporannya serta beberapa lembar copy daftar belanja yang diduga tidak benar.

"Dugaan korupsi yang dilakukan dia kepala sekolah dengan dan BOSda dan BOSnas selama 3 periode yang nilainya mencapai milyaran rupai dengan membuat pertanggung jawab fiktip tidak ada barang," ujar Junaidi.

Dalam laporannya, Junaidi menyebutkan adanya indikasi pemalsuan laporan pada nota kwitansi pengadaan barang tahun 2013, 2014, 2015 senilai sekitar Rp 900.000.000,-. Juga mempertanyakan Dana BOS Rp 950.000,- persiswa untuk 415 siswa dengan total Rp 1.182.750,000,- juga diduga diselewengkan, terang Junaidi.

"Bukan hanya dugaan nota belanja barang senilai Rp 900.000.000,- saja dipertanyakan kebenarannya, namun dan BOS untuk 415 siswa dengan Rp 950.000,- rupiah juga di pertanyakan, uangnya kemana?" tanya Junaidi.

Junaidi juga mengatakan bahwa, pungutan Rp 50.000,- persiswa dengan dalil pengadaan meja, kursi dan rehab WC dengan total Rp 20.750.000,- demikian juga dengan iuran pengadaan taplak meja Rp 30.000- persiswa atau tolal Rp 12.450.000,- serta juga dengan dana Operasional K3, cetus Junaidi.

Selain beberapa item anggaran tersebut, sebagai pelapor Junaidi juga mempertanyakan dana Operasional Kurikulum 13 (K-13), dan juga uang Pramuka Rp 15.000.000,- sumbangan kwartir pusat juga diduga diselewengkan, tegas Junaidi.

"Selain pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, saya minta Kejaksaan juga segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di SD 007 Piano Samarinda," tegas Junaidi.

Sampai berita ini kembali ditayangkan, Kepala Sekolah SD 007 Piano Samarinda juga belum merespon atas dugaan korupsi dana BOS yang dituduhkan kepadanya, pewarta menghubungi melali telpon selulahnya baik melalui call mobile maupun pesan SMS, kepala sekolah yang berusia 50an tahun yang beberapa tahun lagi memasuki masa pensiunya tersebut masih tidak merespon.

Kepala Inspektorat Kota Samarinda Hermanus Barus, dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM diruang kerjanya, Senin (18/4) mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD 007 Piano Samarinda, Riyadhus Sholkhin. Namun, tidak sebesar nilai yang dilaporkan, itu anggaran namun tidak semua yang disimpangkan atau korupsi, jelas Barus.

Diterangkan Ka Inspektorat Hermanus Barus bahwa, saat ini dalam tahap penyusunan laporan. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan koperatif, beberapa persoalan yang kita temui ditindaklanjuti oleh kepala sekolah untuk menyelesaikan atau membayar kembali, terang Barus.

"Hasil pemeriksaan beberapa persolan yang kita temui ditindak lanjuti oleh kepala sekolah untuk menyelesaikan dengan membayar kembali dana yang telah diselewengkan," ujar Barus.

Ketika pewarta menanyakan lagi, item apa saja dan berapa besar nilai dana BOSda BOSnas yang korupsi Riyadhus Sholikhin, Ka Inspektorat Samarinda Barus menolak untuk komentar dengan alasan hasil pemeriksaan tidak untuk konsumsi Pers, "namun kewajibannya untuk memberikan laporan ke Walikota, nanti ekspos berapa nilainya itu tergantung Walikota," pungkas Barus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Dana Bos
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]