Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buruh Migran
Isu Perlindungan Pekerja Migran Disuarakan Kembali
2018-12-18 01:28:37

Delegasi DPR RI menghadiri pertemuan parlemen sedunia untuk membahas Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).(Foto: Istimewa)
MAROKO, Berita HUKUM - Isu perlindungan pekerja migran kembali disuarakan di forum internasional. Kali ini dalam pertemuan Inter-Parliamentary Union (IPU) di Rabat, Maroko. DPR RI mendukung sepenuhnya perlindungan dan kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja migran seperti tertuang dalam Global Compact on Migration (GCM).

IPU yang menginisiasi pertemuan Global Compact For Safe, Orderly and Regular Migration telah mengadopsi GCM untuk perlindungan pekerja migran. Pertemuan yang berlangsung 11 Desember lalu itu diikuti 164 negara Anggota PBB dan delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Delegasi Parlemen Indonesia itu dipimpin Wakil Ketua BKSAP DPR RI Hasrul Azwar (F-PPP) dengan didampingi Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi' Munawar (F-PKS), serta diikuti Anggota BKSAP DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (F-PDI Perjuangan) dan Achmad Farial (F-PPP).

Bahkan, 164 negara Anggota PBB turut mengesahkan instrumen internasional terbaru yang mengatur pekerja migran internasional. Delegasi DPR RI menekankan pentingnya kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja migran. "Kontrak kerja harus jelas menyantumkan hak-hak pekerja migran termasuk gaji dan konsekuensi yang diperoleh pekerja migran apalagi bila diberhentikan mendadak," ujar Rofi'.

Delegasi BKSAP DPR RI menyayangkan sikap sejumlah negara termasuk Amerika Serikat yang mundur dari proses negosiasi GCM. Anggota BKSAP Agustina Wilujeng Pramestuti dalam intervensinya menyampaikan, penting ada harmonisasi kebijakan antara negara asal dan negara penerima pekerja migran.

"Negara asal harus terus berupaya untuk menciptakan implementasi jaring pengamanan sosial yang memadai. Kita juga harus dapat meningkatkan keahlian pekerja migran guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan," Agustina. Hasrul Azwar juga menekankan pentingnya saling pengertian antara pekerja migran dan masyarakat di negara tujuan.

Pekerja migran harus memiliki keahlian sosial yang cukup untuk dapat beradaptasi di lingkungan yang baru. Senada dengan Hasrul, Achmad Farial menyampaikan pentingnya pendidikan keahlian bagi pekerja migran. Keterampilan kerja dan penguasaan bahasa jadi hal penting bagi para pekerja migran sebelum ditempatkan.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
• Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
• Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
• Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
• BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
• BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]