Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Istri Luthfi Hasan dan Seorang Pelajar Diperiksa KPK
Friday 12 Apr 2013 13:34:36

Sutiana Astika, Istri kedua Luthfi hasan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (12/4). Pemilik nama Sutiana masuk dalam daftar pemanggilan KPK, ia merupakan istri Luthfi yang akan diperiksa untuk kasus TPPT suaminya. Selain Sutiana, KPK juga memeriksa sorang pelajar yang akan diminta keterangan kasus Luthfi.

KPK terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah untuk tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Sutiana akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. "Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Priharsa.

Sebagai istri, Sutiana dinilai mengatahui secara jelas mengenai aset-aset Luthfi. Apalagi, KPK memberikan sinyal bahwa harta Luthfi sudah dapat diidentifikasi. Namun hingga kini, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.

Selain memanggil Sutiana, KPK juga akan meminta keterangan ibu rumah tangga lainnya yakni, Lusi Tiarani Agustine. Perempuan itu diduga orang dekat Luthfi. Bahkan, KPK juga memeriksa seorang pelajar bernama Darin Mumtazah.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," masih kata Priharsa.

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil Menejer Cabang Bank Muammalat, Giarti Adiningrum, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana itu merupakan hasil pengembangan KPK menyangkut kasus tindak pidana korupsi pengurusan impor daging sapi di Kementan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]