Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Istri Hakim PN Bandung Tak Lagi Bercadar
Monday 01 Apr 2013 15:17:15

Lulu, istri Hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono kembali jenguk suaminya di Rutan Guntur, Senin (1/4).(Foto: Berita HUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulu, istri Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang merupakan tersangka kasus Bansos kembali mendatangi gedung KPK, Senin (1/4). Kedatangan untuk kesekian kalinya ini untuk menjenguk suaminya yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Guntur. Tidak seperti sebelum-sebelumnya, kali ini Lulu tidak lagi menutupi wajahnya dengan kerudungnya, ia hanya memakai kaca mata hitam.

Pada pekan lalu, setiap menjenguk suaminya, wajah istri hakim itu selalu memakai cadar atau kerudungnya yang dilipat ke wajahnya. Namun kali ini hal itu tidak lagi dilakukan. Lulu tiba sekitar pukul 09:40 WIB. Selang beberapa menit, wanita yang mengenakan kerudung cokelat dan baju warna biru itu tak banyak berkomentar. Ia langsung bergegas ke Rutan Guntur bersama seorang perempuan muda yang diduga puterinya.

Ia hanya mengatakan bahwa kabar suaminya yang mendekam di Rutan Guntur dalam keadaan baik. "Baik semua," ujarnya singkat. Lulu tampak ditemani seorang perempuan yang kemungkinan adalah puterinya.

Seperti diketahui, Hakim Setyabudi Tedjochayono ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dalam dugaan kasus suap di PN Bandung. Suap itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi bansos pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

Status tersangka ditetapkan setelah Setyabudi yang juga diketahui sebagai Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK, Jumat (22/3) siang lalu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]