Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Ponsel
Isi Baterai Ponsel Cukup Berjalan Kaki
Friday 26 Aug 2011 01:09:08

Dengan cara berjalan kaki bisa sambil mengisi batere (Foto: Istimewa)
Kemajuan akan teknologi terus bergulir. Sebut saja teknologi baterai ponsel dan perangkat elektronik lainnya. Cuma bagaimana jika dengan berjalan kaki kita bisa mengisi baterai dari ponsel sampai peralatan elektronik lainya.

Itulah perangkat yang sedang di kembangkan para peneliti asal University of Wisconsin, Amerika Serikat. Dengan mengunakan Teknik "reserve electrowetting". Dimana energi gerak diubah menjadi energi listrik. Perangkat ini akan diletakan di sepatu, sehingga mengumpulkan energi dari tetesan cairan mikroskopis (microscopic liquid droplets) yang bergerak seiring gerakan perangkat, lalu mengubah tenaga yang terkumpul menjadi listrik.

Kepala peneliti University of Wisconsin, Tom Krupenkin, seperti dikutip national geographic.com, menyatakan manusia merupakan mesin penghasil energi yang sangat besar. "Saat berlari cepat, seseorang bisa menghasilkan listrik sedikitnya satu kilowatt, cukup untuk memberi tenaga pada telepon selular atau laptop,” katanya.

Terdapat tantangan yang dalam penelitian ini. Yaitu cara menghubungkan perangkat di sepatu dengan perangkat elektronik yang akan diisi baterainya. Sempat tercetus ide untuk memakai kabel USB, tapi hal tersebut dinilai kurang praktis. Cara lainnya adalah dengan menghubungkan perangkat pembangkit listrik dengan transmiter nirkabel yang ditautkan di sepatu. Dengan begitu sinyal bisa diantar melalui sistem yang lebih efisien seperti bluetooth dan wi-fi.

Teknologi pemanfaatan gerak tubuh manusia sebagai sumber energi listrik ini memang bukan yang pertama. Sebelumnya sudah banyak dipakai untuk mentenagai perangkat-perangkat dengan kebutuhan listrik yang kecil seperti jam tangan dan sensor.

Dalam skala besar, karpet pembangkit listrik juga telah dipasang di bawah lantai di dua stasiun kereta api di Tokyo, Jepang, untuk mengumpulkan getaran dari kerata yang lalu-lalang dan mengubahnya menjadi energi listrik. Energi yang dihasilkan kemudian digunakan untuk mentenagai sejumlah peralatan, termasuk pintu otomatis yang ada di stasiun tersebut. (ngi/biz)


 
Berita Terkait Ponsel
 
Ponsel Dongkrak Popularitas Internet di Indonesia
 
Ponsel Unik Bisa Kirim Ciuman
 
Meizu Luncurkan Ponsel Android 4.0
 
Isi Baterai Ponsel Cukup Berjalan Kaki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]