ACEH UTARA, Berita HUKUM - Pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu merupakan hak pemerintahan Aceh yang saat ini ditampuk kepemimpinan Zikir (Zaini-Muzakir) dan sudah bisa diimplementasikan. Namun dalam pengibarannya harus mengikuti prosedur.
"Benar, tidak sembarang tempat mengibarkan bendera tersebut, karena harus menunggu keputusan dari Mendagri, jelas mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012," kata drh. Irwandi Yusuf, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (25/3).
Bendera dan Lambang tersebut yang telah disahkan oleh DPRA memang bukti sebagai simbol kedaulatan Aceh, dan menurutnya semua elemen GAM sejak dahulu ingin memperjuangkan bendera dan lambang ini bisa terwujud dan berkibar di seantero Aceh. "Termasuk kita sebagai penggagasnya, dan jika pun pada Pilkada yang lalu saya menang, pasti saya juga akan memperjuangkan hal yang sama," ujar Irwandi.
Namun ada banyak hal dan yang sangat mendesak melalui program yang harus dikedepankan untuk masyarakat Aceh, yaitu menyangkut kebutuhan pembangunan insfratruktur, perekonomian masyarakat, dan sektor lainnya.
Mantan Gubernur Aceh menambahkan, bahwa dirinya bersama para kombatan GAM menanggapi terkait disahkannya Qanun Bendera dan Lambang tidak melihat ada kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Ini justru sebagai bentuk kemegahan dan identitas Aceh yang memiliki marwah dimata dunia sebagai daerah yang kental dengan adat istidatnya yang baik, ujarnya.
Karenanya, dengan lahirnya Partai Nasional Aceh (PNA) tersebut kedepan bisa memberikan hal-hal yang positif untuk rakyat Aceh kedepan yang lebih baik, tutup Irwandi.(bhc/sul) |