Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jaringan Teroris
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
Sunday 06 Jan 2013 02:12:30

Sisa-sisa ceceran darah di teras masjid (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Drs. Mochamad Iriawan menerangkan Lima orang teroris yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Poso ditembak mati karena berusaha melawan saat hendak ditangkap di Kabupaten Dompu, Pulau Sumbawa, pada Jumat (4/1) malam dan Sabtu pagi, "Karena melawan, terpaksa ditembak mati," kata Iriawan.

lanjutnya lagi bahwa penindakan terhadap lima orang tersangka tindak pidana terorisme yang melarikan diri dari Poso itu berlangsung di dua lokasi di Pulau Sumbawa, NTB.

Lokasi pertama, di kawasan perbatasan antara Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, namun masih dalam wilayah administrasi Kabupaten Dompu, tepatnya di Mangge Nae.

Tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan penggerebekan di Mangge Nae, pada Jumat (4/1) sekitar pukul 18.00 Wita, dan menembak mati dua orang tersangka teroris, masing-masing Roy asal Makkassar dan Baktiar asal Bima, NTB.

"Keduanya melakukan perlawanan terhadap Tim Densus, sehingga terpaksa ditembak mati. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor dan dua unit senjata api laras pendek masing-masing jenis FN dan Revolver," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengemukakan, pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 06.30 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggerebekan di tempat persembunyian tersangka tindak pidana terorisme lainnya di Dusun Kendai 2, Desa Bintek, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Namun, identitas ketiga orang itu belum diketahui karena tidak ada petunjuk identitas ditubuh mereka. Tidak ada kartu apa pun, sehingga masih perlu diidentifikasi oleh tim Densus Antiteror Mabes Polri untuk mengungkap identitas mereka," kata Kapolda.

Seperti dijelaskan pihak kepolisian bahwa dalam penggerebekan itu, tiga orang teroris DPO Poso ditembak mati karena melakukan perlawanan. Apalagi, salah seorang menggenggam senjata api dan memakai jaket bom sekaligus hendak meledakkan bom tersebut.(arr/mbs/bhc/mdb)



 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]