Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Penyerangan
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
Wednesday 09 Jan 2013 15:48:25

Terdakwa otak Penyerangan RSPAD, Irene Latupesi dan Suaminya Herianto saat manjalani sidang vonis di Lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa pasangan suami istri pelaku penyerangan Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto hari ini Rabu (9/1), divonis 2,6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Irene Latupesi hadir dengan mengenakan jaket hitam dan menutup wajahnya dengan topi dan jaketnya. Sementara suaminya Herianto yang kelahiran Medan ini mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.

Terdakwa didakwa pasal alternatif, dengan Pasal 170 ayat 2 Jo pasal 56 dan pasal 351 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 KUHP. Dan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"2 tahun 6 bulan memerintahkan terdakwa tetap didalam tahanan dan barang bukti tetap disita negara," ujar hakim ketua Agus Irawan.

Vonis Hakim Agus Irawan ini sama dengan vonis terdakwa lainnya yaitu Rain Pianturi yang juga divonis 2, 6 tahun penjara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustapa dan Agus mengatakan akan pikir-pikir dengan vonis 2,6 tahun terhadap terdakwa penyerangan Rumah Duka RSAD Gatot Subroto ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Penyerangan
 
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
 
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
 
Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
 
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
 
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]