Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Iran Hukum Mati Mata-mata AS
Monday 09 Jan 2012 23:39:27

Amir Mirzai Hekmati, warga negara AS keturunan Iran (Foto: Reuters Photo)
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran dalam kasus mata-mata untuk Badan Intelijen Pusat AS (CIA).

Kantor berita semi resmi Iran, Fars, Senin (9/1), melaporkan Amir Mirzai Hekmati telah dijatuhi hukuman mati, karena bekerja sama dengan bangsa musuh dengan menjadi anggota CIA, dan berusaha melibatkan Iran dalam terorisme.

Iran menuduh Hekmati mendapatkan pelatihan di beberapa pangkalan Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak sebelum dikirim ke Iran. Dalam sidang Hekmati mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan dengan CIA, tapi tidak pernah berniat merugikan Iran.

"Saya ditipu oleh CIA. Meskipun saya ditunjuk untuk menyusup ke dalam sistem intelijen Iran dan bertindak sebagai sumber baru bagi CIA, saya tidak pernah berniat merongrong Iran," kata Hekmati seperti dikutip Fars.

Dalam sidang bulan lalu pria berusia 28 tahun itu, mengakui semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Jaksa penuntut menyebutkan bahwa Hekmati mengakui perbuatannya dalam tayangan televisi Iran beberapa hari sebelumnya.

Dia dilaporkan telah mengaku berusaha menyusupi badan intelijen Iran untuk CIA. Namun, keluarga Hekmati yang bermukim di AS menyatakan bahwa Hekmati berada di Iran untuk mengunjungi nenek-neneknya. Mereka mengatakan dakwaan terhadap Hekmati sengaja dibuat-buat.

Hekmati adalah mantan marinir AS yang juga memegang kewarganegaraan Iran. Ayahnya, Ali Hekmati membenaran putranya masuk militer pada 2001 dan bertugas sebagai penterjemah bahasa Arab.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]