Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
OJK
Investasi Bodong Makin Marak, OJK: Waspadai Aksi Bank Gelap
2016-11-08 19:23:38

Ilustrasi. Huruf timbul logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Foto: BH /mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, hingga kini aksi-aksi yang menawarkan produk investasi tak jelas alias bodong masih marak terjadi. Untuk itu, masyarakat meminta agar masyarakat harus mewaspadai pola-pola penipuan seperti itu.

Menurut Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto, jika ada perusahaan yang mau menghimpun dana masyarakat, tapi menawarkan bunga tinggi, sementara izinnya tak jelas, hal itu sama saja sebagai bank gelap.

"Jadi, badan hukum perusahan itu harus dilihat. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu, apakah dari BI (Bank Indonesia), Kementerian Perdagangan, juga memiliki kompetensi atau tidak? Karena, jika ada PT A yang himpun dana seperti bank itu tak mungkin. Itu namanya bank gelap," cetus Agus di Jakarta, Selasa (8/11).

Dan konteks itu, kata dia, masyarakat harus mewaspadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran tidak wajar tersebut.

"Makanya, jika masyarakat ditawari investasi dengan pengembalian bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri," ungkap dia.

Agus menyebutkan, masyarakat itu harus berhati-hati, jangan langsung tergiur dengan tawaran-tawaran yang menarik, namun tak masuk akal. OJK berharap, agar masyrakat tidak banyak menjadi korban investasi bodong.

Untuk membandingkan bunga yang ditawarkan itu wajar atau tidak, perlu melihat suku bunga bank yang saat ini ditawarkan

Setelah itu, kata dia, perlu juga mengecek legalitas badan hukum dan perizinannya. Makanya, masyakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut.
"Jangan-jangan itu hanya papan nama saja," ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka.

Kalau perusahaan itu berani menawarkan secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, perlu diwaspadai juga.

"Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut. Makanya kalau mereka melakukan sembunyi-sembunyi, berarti menjual produk yang ilegal atau bodong," ujar Agus.

Menurutnya, kebanyakan perusahaan investasi bodong itu tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional hingga di daerah-daerah.

Di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian, mulai dari OJK, Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan dan lain sebagainya.

"Informasi yang diterima OJK tersebut nanti aku di berikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya," pungkas dia.(Busthomi/Ismed/aktul/bh/sya)


 
Berita Terkait OJK
 
DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]