Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Abraham Samad
Internal KPK Tetap Kritisi Kepemimpinan Abraham Samad
Friday 02 Dec 2011 19:04:33

Kalangan internal KPK tetap akan mengawasi dan mengkritisi kepemimpinan Abraham Samad (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Abraham Samad sebagai ketua institusi KPK terpilih. Namun, terlalu dini untuk melakukan penilaian terhadap ketua serta sejumlah pimpinan baru institusi pemberantasan korupsi tersebut.

“Kami memberikan ucapan selamat. Tapi kami belum bisa menilainya, karena terlalu dini menilai apa Abraham Samad ini baik atau tidak baik menjadi Ketua KPK. Dia itu kan belum pernah memimpin KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (2/12).

Baik tidaknya Abraham dalam memimpin KPK ke depan, lanjut dia, baru terlihat nantinya setelah benar-benar melaksanakan amanat pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tapi internal KPK menerima kedatangan ketua baru dengan sangat terbuka. Apalagi dalam prosesnya, Abraham Samad dipilih secara terbuka dan melalui seleksi yang cukup ketat oleh DPR.

“Tapi kami tetap akan mengawasi dan mengkritisi kepemimpinan Abraham Samad. Termasuk dengan memberikan masukan dan saran serta kritik secara internal, jika kepemimpinannya dinilai mulai menyimpang,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan buka kartu soal alasan fraksinya memilih Abraham Samad sebagai ketua KPK. Pasalnya, fraksinya meyakini bahwa Abraham akan memimpin KPK lebih independen di masa datang. “Kami pilih Abraham, karena punya komitmen mengerjakan empat kasus besar,” ujarnya.

Alasan lainnya, Trimedia, karena Abraham merupakan tokoh yang paling muda dari daerah dan dinilai belum terkontaminasi kepentingan politik. “Kami harapkan KPK dipimpin orang yang benar-bener belum banyak bersentuhan dengan pusat kekuasaan dengan hiruk pikuk aktor penegak hukum di Jakarta dan pusat negara,” jelas Trimedya.(inc/spr/rob)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]