Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
FPI
Instruksi DPP FPI: Anggota, Simpatisan: Waspadai Fitnah, Tetap di Jalur Konstitusional
2020-12-21 11:05:49

Ketua Umum DPP FPI Ustadz Shabri Lubis.(Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam menyampaikan instruksi kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FPI pasca kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap 6 anggota FPI baru-baru ini.

DPP FPI menyampaikan instruksi tersebut lewat sura edaran yang ditandatangani Ketua Umum DPP FPI Ustadz Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman di Jakarta, Senin (21/12).

Ustadz Shabri menjelaskan, surat edaran itu disampaikan setelah "Mencermati perkembangan situasi dan kondisi sosial dan politik yang semakin hari semakin menunjukkan gejala Islamphobia yang disertai dengan berbagai operasi penjebakan, operasi bendera palsu, pengkambinghitaman, operasi opini media massa, dan berbagai operasi cipta kondisi melalui provokasi dan radikalisasi dengan tujuan membangun stigma negatif terhadap umat Islam pada umumnya, dan FPI pada khususnya."

Oleh karena itu, DPP FPI menginstruksikan kepada anggota FPI di seluruh Indonesia agar, pertama, selalu waspada serta hindari segala ajakan untuk melakukan berbagai tindak kekerasan apalagi tindakan terorisme.

"Selalu waspada terhadap gerakan rekayasa memfitnah dan menteroriskan FPI, kita akan terus tetap berjuang dengan menempuh jalur-jalur konstitusional," serunya.

Kepada seluruh anggota FPI dan simpatisannya, tambah Ustadz Shabri, agar mengikhlaskan niat dalam berjuang. "Sekaligus memperbanyak doa, zikir, istighfar taubat, shalawat, istighotsah, ratib, puasa sunah dan hizib khususnya hizib nashor serta memperbanyak baca Hasbunallaahu wani'malwakiil," serunya.(hidayatullah/bh/sya)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]