Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
TikTok
Instagram Rilis Fitur Remix, Makin Mirip dengan TikTok!
2021-04-04 15:16:21

JAKARTA, Berita HUKUM - Fitur baru dari Instagram yaitu Remix membuat aplikasi Instagram semakin mirip dengan platform TikTok.

Instagram mengumumkan fitur Remix pada Kamis, 1 April 2021. Remix merupakan fitur dimana pengguna dapat membuat "Reel baru di samping Reel yang telah ada sebelumnya. Fitur ini sangat mirip dengan fitur Duet yang membuat TikTok sangat populer.

Pengguna dapat mengakses Remix dengan menekan tombol tiga titik pada menu Reel yang ingin di-Remix. Para pembuat konten dapat merekam sebuah video baru yang akan digabungkan secara bersandingan dengan video asli yang dipilih.

Setelah direkam, pengguna dapat mengatur volume audio dari video asli, volume audio video yang baru saja mereka buat, atau merekam voice over.

Hanya Reels baru yang secara otomatis dapat di-Remix, akan tetapi pengguna dapat mengatur secara manual video lamanya agar bisa di-Remix.

Tampaknya Instagram memang sangat serius dalam bersaing dengan popularitas TikTok.

Dari meluncurkan Reel, kemudian tidak lagi mempromosikan post berisi re-post video dari TikTok, hingga meniru fitur Duet dari TikTok semua dilakukan Instagram yang memasarkan platform-nya sebagai alternatif dari TikTok.

Metode "amati, tiru, modifikasi" rasanya memang bisa diterapkan pada banyak aspek, salah satunya termasuk untuk hadirkan fitur baru pada sebuah aplikasi. Agustus lalu, Instagram hadirkan "Reels" yang mirip TikTok. Kali ini, Reels Remix dihadirkan untuk meng-copy fitur spesial yang ada di dalam TikTok.

Instagram memang dikenal untuk "comot" banyak fitur dari aplikasi lain untuk disematkan pada aplikasi mereka. Sebelum ada Instagram Stories, pengguna media sosial lebih memilih untuk rekam video singkat lewat aplikasi Snapchat. Namun sejak hadirnya Instagram Stories, banyak yang berpindah karena dirasa lebih banyak pengguna. Situasi serupa mungkin bisa terulang lewat Reels Remix.

Belakangan, yang membuat pengguna TikTok semakin memuncak adalah fitur duet mereka. Fitur tersebut hadir agar seseorang bisa melakukan duet bersebalahan dengan video TiKTok pengguna lainnya. Bisa wujudkan kesempatan untuk kolaborasi, atau sekadar seru-seruan saja bersama teman. Meski belum tersedia di Indonesia.

Instagram Reels sendiri dihadirkan mulai Agustus mendatang, bisa diakses secara mudah dengan menggeser ke bagian paling kanan, di sebelah tombol "live" untuk melakukan sesi Instagram Live. Sejak itu, Instagram juga meletakkan tombol khusus untuk menampilkan Reels dari pengguna lainnya, serupa dengan tombol belanja yang cukup kontroversial di awal. Bahkan tetap hadir pada versi ringan, Instagram Lite.

Bagaimana, apakah kalian tertarik untuk berkreasi menggunakan Reels?.(gizmologi/uzone/bh/sya)


 
Berita Terkait TikTok
 
• TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
 
• Belanja di TikTok Shop Waspada! Sosok Ini Bagi Pengalaman Jadi Korban Penipuan, Terkuak Modus Pelaku
 
• TikTok Geser Google sebagai Situs Internet Terpopuler 2021, Netizen Indonesia Bukan 10 Besar Penggunanya
 
• Instagram Rilis Fitur Remix, Makin Mirip dengan TikTok!
 
• Presiden Trump Berkata Akan Larang TikTok di AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]