Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
2020-01-14 13:14:23

Kepala Inspektorat Kabgor Drs. Hen Restu, MM Beserta Jajaran Saat Foto Bersama Kepala BPKP Supriyadi dan Korwas P3A Sigit Juli Hendrawan.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam rangka melanjutkan sinergitas yang sudah terbangun selama ini antara Inspektor Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, Senin pagi tadi (13/01), Inspektorat Kabgor berkunjung ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo dan di pimpin langsung oleh Drs. Hen Restu, MM, turut hadir pula Trisno Domili selaku Sekretaris Inspektorat, Irban Wilayah II Usman Miolo, SE, M.Si dan Jaria Lababa, S.Kom, M.Si serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amsyar, SE.

Selain melanjutkan sinergitas, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendekatkan APIP Daerah Kabupaten Gorontalo agar pengawasan lebih harmonis demi Program Kerja Pemkab Gorontalo dan kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala BPKP Supriyadi dan Sigit Juli Hendrawan selaku Korwas Bidang P3A.

Drs. Hen Restu, MM saat di konfirmasi melalui Auditor Miftah M. Pade, SH mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Inspektorat akan lebih intens dalam meningkatkan Strategi dan Mutu dalam penyelesaian tindak lanjut, lebih khusus disemua Stake Holder.

"Bapak Inspektur Drs. Hen Restu, M.M fokus pada bagaimana Upaya Pencegahan terhadap temuan yang berulang dan beliau berharap kedepan nantinya Inspektorat Kabupaten Gorontalo dapat menjadikan institusi tersebut sebagai Institusi ASSURANCE dan CONSULTING," tegas Miftah.

Disela-sela kunjungan, Inspektorat Kabgor juga ditawari aplikasi SIM-HP yaitu Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Hasil Pengawasan (SIM-HP) yang merupakan aplikasi berbasis teknologi komputer yang digunakan sebagai alat pengolahan data hasil pengawasan untuk memudahkan penyajian informasi kepada para stakeholders, yang di desain khusus untuk diterapkan di lingkungan Pemerintahan.

"Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan pemberdayaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi fungsi assurance (pendampingan) dan Consulting (konsultasi) APIP menjadi penting dalam mengawal program pembangunan Pemerintah Daerah, termasuk upaya pencegahan korupsi," tambah Miftah.

Dalam perannya sebagai penjaga, APIP melakukan Compliance Audit dan memberikan saran koreksi atau perbaikan apabila ditemukan penyimpangan dalam audit, peran penjaga ini biasanya menghasilkan saran atau rekomendasi yang mempunyai waktu jangka pendek.

"Oleh karena itu, APIP perlu memperluas perannya agar mempunyai nilai tambah bagi organisasi melalui pemberian rekomendasi yang memberikan dampak jangka menengah maupun jangka panjang," tutup Miftah M. Pade, SH.(bh/ra)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]