Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Insiden Big Gossan, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Menjadi 14 Orang
Monday 20 May 2013 10:46:04

Suasana setelah terjadi insiden Big Gosan.(Foto: Ist)
JAYAPURA, Berita HUKUM - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan, korban tewas akibat runtuhan tambang bawah tanah Bog Gossan di Papua bertambah menjadi 14 orang. Pagi ini baru ditemukan 3 korban jiwa baru lagi.

"PTFI melaporkan bahwa tim penyelamat telah mengevakuasi tiga tambahan korban yang meninggal dari reruntuhan terowongan di lokasi insiden Big Gosan, di luar tiga korban lainnya yang telah diinformasikan pagi ini," jelas keterangan Freeport, Senin (20/5).

Nama tiga korban yang meninggal yang baru ditemukan tersebut adalah Ma’mur, Petrus Frengo Marangkerena, dan Petrus Padak Duli.

Seperti dikutip detikcom, dari 38 korban yang diduga terkena runtuhan tersebut, saat ini terhitung sudah ada 10 orang yang selamat, 14 tewas, dan 14 belum diketahui nasibnya sejak peristiwa runtuhan pada 15 Mei 2013.

Korban jiwa yang sebelumnya ditemukan adalah Aris Tikupasang, Victoria Sanger, Retno Arung Bone, Artinus Magal, Hengky Ronald Hendambo, Joni Tulak, Rooy Kailuhu, Ateus Marandof, Selpianus Edowai, Yapinus Tabuni, dan Aan Nugraha.

Sementara itu, CEO dan Presiden perusahaan induk Freeport McMoran and Gold Inc Richard Adkerson terbang ke Timika tadi malam. Bersama dengan Presiden Direktur PTFI Rozik B. Soetjipto, mereka mengunjungi para pekerja yang terluka beserta keluarga dari para pekerja yang diduga masih tertimbun dan lokasi terjadinya insiden. Tim Pemantau Otonomi Khusus Papua dan Aceh, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Golkar) serta ditemani oleh Manuel Kasiepo (PDIP), H. Jamaluddin Jaffar (PAN), Peggi Patricia Pattipi (PKB), M. Ali Kastela (Hanura), dan Aus Hidayat (PKS) mengunjungi area tambang dan lokasi insiden. Setelah itu, mereka dijadwalkan untuk menghadiri konferensi pers pada sore harinya di Timika.

Sebelumnya, President Corporate Communications PT Freeport Indonesia (FI), Daisy Primayanti di Jayapura, Senin (20/5), mengatakan bahwa hingga kini jumlah korban meninggal akibat insiden terowongan Big Gosan tercatat 11 orang.

Untuk diketahui, pada 14 Mei terjadi insiden longsornya area fasilitas pelatihan Freeport dan menyebabkan 38 pekerjanya menjadi korban. Hingga saat ini, masih ada pekerja yang belum dapat dikeluarkan dari reruntuhan.(dbs/dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]