Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus DPID
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
Tuesday 16 Jul 2013 19:42:13

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP..(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana penerima suap alokasi dana Penyesuaian, Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.

Johan Budi manambahkan bahwa putusan hukuman enam tahun penjara bagi Wa Ode sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 25 Juni 2013. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi Wa Ode maupun Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, Mantan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini akan menjalani sisa masa hukuman penjara di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Jadi hari ini sudah inkrach 6 tahun dan hari ini dieksekusi," ujar Johan pada press conference di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dia dinyatakan menerima Rp 6,25 miliar dari Fahd El-Fouz untuk memuluskan tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam sebagai daerah penerima DPID. Ke tiga kabupaten itu adalah Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]