Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Hutan
Inilah Yang Menjadikan Indonesia Surga Pencemar Lingkungan
Saturday 20 Jul 2013 02:21:56

Ilustrasi, Kebakaran Hutan di Riau.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Sikap pemerintah Indonesia yang tidak pernah menuntut perusahaan yang mencemarkan lingkungan. Menjadikan, negeri ini layaknya surga bagi pencemar.

Pasalnya, sebagai pengelola uang rakyat wajar saja Pemerintah selalu mengeluarkan anggaran dari APBN untuk mengatasi kebakaran hutan.

“Tetapi setelah itu, selalu diam tidak pernah menuntut pihak swasta untuk membayar biaya mengatasi kebakaran hutan yang dikeluarkan dari APBN,” ujar Pakar Hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana saat diskusi tentang kebakaran hutan dari kajian aspek hukum di Jakarta, Jumat (19/7).

Padahal di negara lain hal itu berlaku sebut saja di Amerika. Ketika perusahaan Alcan Alumuniym Corp mencemari sungai Susquehanna River. “Pemerintah Amerika mengeluarkan anggaran untuk pemulihan dan setelahnya meminta perusahaan tersebut untuk menganti biaya pemulihan pencemaran sungai,” ungkap Ketua Program Doktor Fakultas Hukum UI ini.

Sehingga, dirinya memandang bahwa hukum lingkungan lumpuh. Karena, semua orang tidak didorong untuk taat pada hukum. Padahal, dari sisi hukum pasal 49 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sudah jelas menyebutkan jika terjadi kebakaran hutan yang bertanggungjawab orang yang punya kontrol di wilayah tersebut.

" Tetapi, pemerintah di kasus lingkungan hanya memberi teguran berkali-kali tidak pernah naik. Padahal ada kewajiban menaikan sanksi," kata Andri.

Akibatnya, yang terjadi adalah pemahaman untuk tidak taat hukum karena lebih murah dibanding taat. “Perlindungan lingkungan jauh lebih mahal. Selain itu, tindakan tidak ramah lingkungan harus jauh lebih mahal dengan penegakan hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam menanggulangi pembakaran hutan yang terjadi di Propinsi Riau bulan lalu. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, pemerintah memerlukan biaya sebanyak Rp100 miliar.

Jumlah biaya sebesar itu, tambah Agung, dibutuhkan dari dimulainya penanganan kebakaran hingga beberapa bulan ke depan.

"Biayanya tidak sedikit, paling tidak Rp100 miliar. (Jumlah sebesar itu diperlukan hingga bulan Oktober 2013 nanti," ujarnya menghadiri rapat koordinasi bersama dengan Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri Lingkungan Hidup, Kepolisian RI, serta Kejaksaan Agung, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (27/6).

Untuk saat ini saja, Agung menyatakan Indonesia sudah mengeluarkan biaya Rp15 hingga Rp 20 miliar untuk menanggulangi kebakaran hutan di Riau. "Operasi siap siaga menghadapi bencana asap ini, dari bulan sekarang hingga Oktober 2013. Selama empat bulan," kata dia.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kerusakan Hutan
 
• MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
 
• Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
 
• IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
 
• Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
 
• Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]