Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tewasnya Siyono
Inilah Uang 2 Gepok Diserahkan Istri Siyono yang Bingung di PP Muhammadiyah
2016-03-31 09:44:21

Ilustrasi. Penampankan uang 2 Gepok yang di serahkan Suratmi Istri almahum Siyono, dan foto beberapa peristiwa kasus kematian yang tidak wajar Siyono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri almahum Siyono, Suratmi bersama 3 anaknya menemui Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas di Yogyakarta. Suratmi menceritakan kesedihan atas meninggalnya sang suami dan dua gepok uang yang meresahkannya.

"Saya minta bantuan atas perkara suami saya. Kematiannya tidak wajar, saya minta bantuannya," tutur Suratmi dengan suara terbata-bata.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro, Selasa (29/3). Selain PP Muhammadiyah, hadir pula Komisioner Komnas HAM Siane Indriani. Suratmi menggendong anaknya. Wanita bercadar ini mengatakan dia awalnya diajak ke Jakarta oleh beberapa orang untuk menjenguk suami.

Dia diinapkan di sebuah hotel dan diberi kabar suaminya meninggal dunia. Hatinya kalut dan kebingungan. "Saya langsung salat istikharah. Saya bingung," imbuhnya.

Kemudian datang dua orang perempuan yang diketahui Suratmi bernama Ayu dan Lastri mendatanginya di hotel. Kedua perempuan ini memberikan segepok uang kepada Suratmi sambil memintanya untuk ikhlas dengan kematian suaminya.

"Bu Ayu mengatakan ini sudah takdir, saya harus ikhlas," kata Suratmi menirukan Ayu.

Busyro kemudian bertanya, "Bu Ayu itu siapa?"

"Saya tidak tahu, dia nggak pakai seragam. Tapi sepertinya polwan," jawab Suratmi. Suratmi mengaku baru berkenalan dengan Ayu saat bertemu di hotel tersebut.

"Itu uang dari mana, untuk apa?" Busyro kembali bertanya.

"Katanya satu (gepok) untuk biaya pemakaman jenazah, yang satu lagi untuk anak-anak," jawab Suratmi.

Keberadaan uang yang dibungkus koran dan terlilit lakban cokelat ini membuat Suratmi tidak tenang. Dia semakin bertanya-tanya ada apa di balik kematian suaminya. Bungkusan uang itu tak dibukanya hingga saat ini.

"Ini yang kecil juga lalu mengigau, 'abah tembak, abah tembak'," kata Suratmi sambil terisak.

Sementara, Kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono, terus menjadi polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal dugaan pelanggaran HAM atas kematian Siyono di tangan Datasemen Khusus (Densus) 88.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan, kematian Siyono sudah dikategorikan tidak wajar sehingga wajib dilakukan autopsi. Ini penting agar publik mengetahui pasti penyebab kematiannya.

"Seseorang yang meninggal tidak wajar wajib diautopsi supaya publik tahu, termasuk Siyono," kata Amirsyah, Rabu (30/3).

Ia menekankan, autopsi yang nantinya akan dilakukan kepada Siyono harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, autopsi harus dilakukan sesuai dengan SOP, termasuk penyampaian hasil otopsi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat.

Amirsyah mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bangsa yang berdaulat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Maka itu, ia menegaskan setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama mendapatkan perlindungan hukum, termasuk Siyono.

Terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, ia mengaku sangat prihatin atas tewasnya Siyono yang dalam keadaan sudah tertangkap Densus 88. Amirsyah meminta rentetan panjang teka-teki kematian Siyono untuk segera diakhiri dengan mempercepat autopsi.(sp/dtk/sangpencerah/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tewasnya Siyono
 
Anton Charliyan Tuding Muhammadiyah Pro Teroris, Kapolri Didesak Pecat Kadiv Humas
 
Hasil Otopsi Ada Banyak Luka Tumpul dan Patah Tulang di Tubuh Siyono
 
Inilah Uang 2 Gepok Diserahkan Istri Siyono yang Bingung di PP Muhammadiyah
 
Setelah Didesak Muhammadiyah, Polri Akui Ada Kesalahan Prosedur Densus 88
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]