Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Waralaba
Inilah Tips Untuk Memulai Kemitraan Waralaba
Sunday 02 Jun 2013 10:55:12

Ilustrasi, McDonald Kemang (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM – Strategi pengusaha untuk mengembangkan usahanya melalui kemitraan dengan sistem waralaba semakin menjamur di Indonesia, khususnya untuk usaha kuliner seperti makanan dan minuman mulai dari paket booth hingga berbentuk resto.

Namun, masyarakat yang ingin menjadi terwaralaba atau pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba harus jeli melihat apakah usaha yang ditawarkan benar-benar mapan untuk diwaralabakan atau hanya sekadar business opportunity (BO).

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar mengatakan saat ini banyak usaha yang sebetulnya belum sempurna, baik standarisasi maupun SOP yang ada tapi telah ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini lah yang akhirnya membuat usaha tersebut tidak tahan lama.

Untuk itu Anang membeberkan beberapa tips yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi pada salah satu usaha yang ditawarkan agar tidak salah memilih usaha.

1. Investor haru menanyakan kapan usaha tersebut mulai berdiri dan mulai ditawarkan menjadi usaha waralaba.
2. Jika sudah diwaralabakan, tanyakan siapa terwaralaba pertamanya dan mintalah nomor kontaknya untuk menanyakan keberhasilan usaha yang dijalankan.
3. Perhatikan keunikan usaha tersebut, sebab hal ini menjadi nilai tambah di tengah persaiangan usaha yang semakin ketat.
4. Tanyakan omset yang diraih, lalu analisa penjualan rata-rata yang sudah berjalan, baik secara triwulan dan tahunan. Bila grafiknya menanjak berarti usahanya prospektif.

“Kalau mereka tidak mau menyampaikan hal yang ditanyakan tersebut, maka itu bukan usaha waralaba tapi BO, dan usahanya bisa dikatakan belum mapan,” ujarnya, seperti dikutip bisnis.com.

Untuk mendapatkan berbagai informasi serta peluang usaha bisnis waralaba dan BO, masyarakat bisa mengunjungi pameran waralaba terbesar di Indonesia, International Franchise, License & Business Concept Expo & Conference (IFRA) 2013 di Jakarta Convention Center.

Direktur PT Debindo Mitra Dyantama Agus Riyadi mengatakan pameran yang diselenggarakan selama 31 Mei hingga 2 Juni ini diikuti oleh 179 peserta dengan membawa 300 merek dagang. Dari total tersebut, 36 diantaranya merupakan peserta dari luar negeri yang diwakili tujuh negara antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, Filiphina, dan Macau.

IFRA yang mengambil tagline “Cara Mudah Jadi Pengusaha” ini diselenggarakan di Main Lobby, Plenary Hall. Agus mengatakan tema tersebut diambil dengan harapan pengunjung yang dapat dapat menemukan bisnis franchise yang cocok dan sesuai kebutuhan.(mfm/bhc/opn)


 
Berita Terkait Waralaba
 
Inilah Tips Untuk Memulai Kemitraan Waralaba
 
Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]